Bandung Inspira – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung telah mencatat sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) daftar pada Pemilu 2024 pada pendaftaran terakhir bakal calon legislatif (bacaleg), Minggu (14/5/2023) kemarin.
Ketua DPC Demokrat Kota Bandung, Aan Andi Purnama mengatakan, pihaknya sudah memberikan berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
“Sebanyak 50 bacaleg ini sudah merupakan hasil seleksi yang cukup selektif dan yang lolos didaftarkan ini mewakili beberapa elemen,” ungkap Aan Andi di KPU Kota Bandung, kemarin.
Dipaparkannya, bacaleg tersebut terdiri dari pengusaha, tokoh masyarakat, akademisi, dosen, pengacara, hingga artis lawas.
“Mudah-mudahan mereka bisa terus bergerak mendekatkan diri ke masyarakat sehingga kami bisa lebih banyak aksi simpatik ke masyarakat, dan otomatis bisa lebih mudah mendapatkan pikiran juga hati masyarakat untuk memilih Demokrat,” tuturnya.
Untuk Pemilu 2024 ini, Aan menargetkan Demokrat bisa meraih lebih banyak kursi yakni 9 kursi DPRD dari tujuh dapil yang ada di Kota Bandung. Saat ini, Demokrat Kota Bandung memiliki 5 kursi di DPRD hasil Pemilu 2019.
“Kami memiliki 60 persen kader milenial, sebab pemilu 2024 ini mayoritas pemilih ialah generasi muda, maka kami menyiapkan pula bacaleg-bacaleg milenial, serta ada pula yang dari mantan birokrat, hingga mantan anggota legislatif dari partai lain, yakni Troyadi dari PDIP,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, menjelaskan sampai hari kemarin sudah ada 13 partai politik dari 18 parpol peserta pemilu yang mendaftar ke KPU Kota Bandung untuk bacaleg DPRD Kota Bandung di pemilu 2024.
“Pagi tadi ada PKN lalu ada Demokrat. Sore kami akan menerima PPP, Buruh, Gelora, dan Garuda. Yang jelas pendaftaran akan tutup pada pukul 23.59. Masing-masing parpol itu mendaftar 50 calonnya sesuai jumlah kursi DPRD,” beber Suharti.
Disampaikannya, jika ada kekurangan saat pendaftaran, Suharti mengatakan ada dua hal, yakni terkait syarat pencalonan dan syarat bakal calon. Terkait syarat pencalonan, katanya, hari ini pukul 23.59, parpol harus sudah dinyatakan lengkap dan sah.
“Tapi, kalau bakal calon itu harus diverifikasi mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Parpol berhak melakukan perbaikan di 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Syarat pencalonan itu mesti ada tiga dokumen, antara lain surat pengajuan yang sudah ditandatangani ketua dan sekretaris, lalu daftar bakal calon dari tujuh dapil, dan surat persetujuan dari DPP,” tambahnya.
Sedangkan, untuk daftar bakal calon, harus sesuai SK DPP, serta syarat bakal calon itu sendiri mulai KTP, KTA, Ijazah, surat pengadilan, dan sebagainya.
“Yang penting ada (kelengkapan syaratnya), tetapi keabsahannya akan dilakukan verifikasi pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Sedangkan 26 Juni sampai 9 Juli 2023, parpol diperbolehkan memperbaikinya,” tandasnya. (Tri Widiyantie)**