RELIGI INSPIRA – Al-Qur’an ialah kitab Suci umat islam yang dimana kedudukan Al-Qur’an sangat begitu sakral dan sebagai pedoman hidup bagi umat islam. Namun ada Al-Qur’an yang sudah rusak atau sobek dan tergeletak dimana mana entah itu di lantai atau ditanah sekalipun.
Baca Juga Disini : Keutamaan Shalat Dhuha
Lalu apa yang harus dilakukan jika melihat Al-Qur’an tergeletak begitu saja dan terinjak-injak oleh kaki ?
Sumber : sc.syekhnurjati.ac.id
Hukum Membakar Al-Qur’an
Ada dua Opsi ketika kita melihat Al-Qur’an yang sudah tidak bisa dibaca atau robek, opsinya ialah Dikubur atau Dibakar.
Sumber : Semata Kebaikan
Jika Al-Qur’an tersebut rusak atau tidak memungkinkan untuk dibaca maka opsi yang dilakukan yaitu dikubur atau ditanam dalam tanah. Lalu membakar Al-Qur’an merupakan sikap yang diambil oleh Khalifah Utsman.
Membakar Al-Qur’an itu diperbolehkan namun dengan niat menjaga kehormatan dan kesucian Al-Qur’an. Jika membakar Al-Qur’an dengan berniat melecehkan jelas itu sangat diharamkan!!
-SJ
Sumber : ibtimes.id
Baca Juga Disini : Amalan & Keutamaan Bulan Rajab