RELIGIBERITA INSPIRANASIONAL

Membakar Al – Qur’an : Apa Hukumnya?

Penjelasan Hukum Membakar Al-Qur'an

RELIGI INSPIRA –  Al-Qur’an ialah kitab Suci umat islam yang dimana kedudukan Al-Qur’an sangat begitu sakral dan sebagai pedoman hidup bagi umat islam. Namun ada Al-Qur’an yang sudah rusak atau sobek dan tergeletak dimana mana entah itu di lantai atau ditanah sekalipun.

Baca Juga Disini : Keutamaan Shalat Dhuha

Lalu apa yang harus dilakukan jika melihat Al-Qur’an tergeletak begitu saja dan terinjak-injak oleh kaki ?

BAB IV BEBERAPA KARAKTERISTIK MUSHAF AL-QUR'AN DALUWANG MERTASINGA Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, karakteristik adal

Sumber : sc.syekhnurjati.ac.id

Hukum Membakar Al-Qur’an

Ada dua Opsi ketika kita melihat Al-Qur’an yang sudah tidak bisa dibaca atau robek, opsinya ialah Dikubur atau Dibakar.

 

Wakaf Al Quran Ke Pelosok Negeri – Semata Kebaikan

Sumber : Semata Kebaikan

Jika Al-Qur’an tersebut rusak atau tidak memungkinkan untuk dibaca maka opsi yang dilakukan yaitu dikubur atau ditanam dalam tanah. Lalu membakar Al-Qur’an merupakan sikap yang diambil oleh Khalifah Utsman.

Membakar Al-Qur’an itu diperbolehkan namun dengan niat menjaga kehormatan dan kesucian Al-Qur’an. Jika membakar Al-Qur’an dengan berniat melecehkan jelas itu sangat diharamkan!!

-SJ

Sumber : ibtimes.id

Baca Juga Disini : Amalan & Keutamaan Bulan Rajab

 

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.