NASIONAL

OPINI: Resistensi Pejabat Sementara Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Pelayanan Birokrasi

Oleh: Kelompok 2 PKA Angkatan 1 Tahun 2022

Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2024, berdasarkan data, pada tahun 2002 dan 2023 seluruh daerah di Indonesia yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir yakni Gubernur, Bupati maupun Walikota berjumlah 101 secara keseluruhan.

Termasuk masa jabatan 49 kepala daerah yang terdiri dari  5 Gubernur dan 44 Bupati atau Walikota yang berakhir pada Mei tahun ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru mengumumkan ke publik 5 provinsi yang telah ditunjuk pejabat sementara dan dilantik oleh Mendagri, yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat pada hari kamis (12/5/2022).

Namun masih terdapat 96 pejabat sementara kepala daerah yang harus dipersiapkan, untuk mengisi kekosongan hukum akibat adanya kebijakan pemilihan umum serentak tahun 2024, sedangkan secara norma hukum pemerintah belum membentuk aturan pelaksanaan mengenai mekanisme pengisian penjabat calon sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemahaman terhadap pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD, DPD dan KEpala Daerah sebagai pelaksanaan demokrasi langsung yang secara bertahap pada saat ini, sudah mulai dilaksanakan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, juga mengalami berbagai macam perbaikan dengan adanya keputusan MK. Perubahan kepala daerah definitif yang habis masa jabatannya dengan penunjukan pejabat sementara harus merujuk pada aturan positif.

Dalam tataran kebijakan tersebut di level implementasi, idealnya penunjukan pejabat sementara yang diharapkan harus mampu untuk melanjutkan pembangunan daerah tersebut serta harus sejalan dengan aspirasi masyarakat.

Namun tidak semua masyarakat  mampu memahami secara politik, dikarenakan rendahnya tingkat ekonomi, pendidikan serta belum optimal peran partai politik untuk menciptakan penafsiran yang sama dengan kebijakan tersebut.

Dikarenakan dengan telah berakhirnya masa jabatan kepala daerah pada beberapa Provinsi dan Kabupaten Kota seperti yang sedang terjadi saat ini, maka pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, seharusnya sudah mendapatkan rekomendasi dari Lembaga legislatif untuk mempersiapkan sosok penjabat sementara yang ditugaskan di daerah,  sehingga tidak menimbulkan diskusi berkepanjangan.

Hal ini karena perbedaan penafsiran belum ada aturan yang jelas sebagaimana turunan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana pada pasal 201 point 9 yang mengatur kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang diisi oleh penjabat (Pj) sampai terpilihnya kepala daerah dalam Pemilihan Serentak nasional 2024.

Pada kenyataannya sekarang, bukan hanya adanya jabatan sementara ketika pejabat definitif dikarenakan masa jabatannya telah berakhir, tetapi ada juga istlah lain pelaksana tugas mauupun pelaksana harian yang juga harus dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan roda kepemimpinan di daerah melalui peran Kepala Daerah.

Terhadap penafsiran ini juga maka menyebabkan adanya kesenjangan yang terjadi dimana pejabat sementara tidak dapat melaksanakan kebijakan pemerintahan secara penuh, sedangkan jalannya pemerintahan harus tetap berjalan sesuai dengan harapan masyarakat yang dipimpinnya.

Adapun permasalahan umum yang biasanya dihadapi oleh pejabat sementara ini berupa kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang.

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.