JAKARTA INSPIRA,- Bupati Bogor Ade Yasin membantah dirinya terlibat dalam kasus suap laporan keuangan Pemkab Bogor, yang melibatkan oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. Malah Ade Yasin menuding anak buahnya.
Suap itu diduga dilakukan untuk mendapatkan predikat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemkab Bogor untuk tahun anggaran 2021.
Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, tak mau ambil pusing dengan bantahan Bupati Bogor tersebut.
“Bantahan tersangka hal lumrah dan umum disampaikan. Itu hak yang bersangkutan,” jawab Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (28/4/202).
Ali Fikri menegaskan, KPK dalam menangani setiap kasus selalu berpedoman kepada aturan hukum yang berlaku.
Pihaknya memastikan jika penetapan tersangka terhadap Ade Yasin dengan tujuh orang lainnya telah memenuhi prasyarat pemidanaan.
“KPK dalam menaikkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi perkara ini, tentu sudah mengantongi berbagai bukti yang kuat dan cukup menurut ketentuan hukum,” tegasnya.
Namun Ali Fikri langsung mengultimatum Bupati Bogor dan juga tujuh tersangka lainnya, untuk kooperatif dan mematuhi prosedur hukum yang dijalani di KPK.
Ultimatum juga dilayangkan kepada orang-orang yang nantinya dianggap berkaitan dengan kasus ini.
“Kami berharap kepada para tersangka dan pihak-pihak yang nantinya dipanggil KPK agar kooperatif menerangkan apa adanya di hadapan tim penyidik,” ingat Ali Fikri.
KPK sebelumnya resmi menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor. Ade Yasin diduga menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Jawa Barat senilai Rp1,9 miliar. Suap itu bertujuan agar kembali medapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021. (MSN)