Berita

Tanam Ganja di Halaman Rumah, Polisi Tangkap Oknum PPPK Kementrian PU di Cinunuk

Oleh editor 18 September 2026 2 menit baca

BANDUNG INSPIRA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung membongkar praktik budidaya ganja di sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS (49) diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, tersangka AS berdinas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka. Polisi kemudian melakukan pemantauan saat AS masih beraktivitas di kantornya di Kota Bandung pada Rabu sore, 16 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Petugas kemudian membuntuti pergerakan tersangka hingga tiba di kediaman pribadinya di Cileunyi,” ujar Oliesta di lokasi penggerebekan, Jumat (18/9/2026).

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB. Saat menggeledah kediaman, tim menemukan kebun mini ganja di halaman belakang rumah yang dilengkapi peralatan perawatan modern.

Di lokasi, polisi menyita 8 batang pohon ganja dewasa berusia sekitar 4,5 bulan dengan tinggi 91 cm hingga 1,8 meter, 28 bibit ganja berusia 10 hari berukuran 3 hingga 9 cm, serta dua bungkus plastik klip berisi biji ganja.

Untuk menunjang pertumbuhan, tersangka menggunakan 5 unit lampu ultraviolet (UV) sebagai pengganti sinar matahari, semprotan pestisida, dua botol cairan pestisida, dua botol booster tanaman, gunting dahan, serta satu unit ponsel Samsung yang digunakan untuk berkomunikasi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka AS mengaku mempelajari teknik pembibitan hingga perawatan tanaman ganja secara otodidak melalui video di YouTube. Aktivitas penanaman pertama dimulai sejak 1 Mei 2026,” kata Oliesta.

Tersangka mengaku memperoleh biji ganja secara gratis dari rekannya berinisial D yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Biji tersebut diantarkan ke rumah AS oleh perantara berinisial A yang juga menjadi buronan.

Kepada penyidik, AS berdalih ganja hasil panen untuk konsumsi pribadi dan dibagikan gratis kepada rekan dekatnya. Namun polisi masih mendalami dugaan adanya praktik jual-beli.

“Keterangannya untuk konsumsi pribadi dan sebagian dibagikan ke teman-temannya yang minta. Namun tidak menutup kemungkinan ada penjualan, akan kami dalami dan kami terapkan pasal-pasal lainnya,” jelas Oliesta.

Saat ini AS ditahan di Mapolrestabes Bandung. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam sanksi pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.(Bambang/Berita Inspira)

BNI Perkuat Peran Sebagai Bank Sahabat Mahasiswa melalui Jatinangor Music Fest

BANDUNG INSPIRA– PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mendukung penyelenggaraan Jatinangor Music Fest yang digelar Ikatan…

editor 18 Sep 2026

Farhan Dorong PMI Kota Bandung Perkuat Peran dalam Penanganan Kesehatan Mental

BANDUNG INSPIRA-Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mendorong Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Bandung memperkuat peran dalam penanganan kesehatan…

editor 18 Sep 2026

Polisi Buru Pencuri Kabel Lampu Lalu Lintas di Bandung

BANDUNG INSPIRA – Aksi pencurian kabel lampu lalu lintas marak terjadi di Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung langsung…

editor 18 Sep 2026