BANDUNG INSPIRA- – Komite Disiplin (Komdis) PSSI akhirnya menjatuhkan sanksi tegas kepada Panitia Pelaksana (Panpel) Persija Jakarta buntut kericuhan pada laga panas BRI Super League 2026/2027 melawan Persib Bandung di Stadion Gelora Bung Karno, Sabtu 12 September 2026.
Dalam surat keputusan yang dirilis 16 September 2026, Panpel Persija dilarang menggelar dua laga kandang di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, serta didenda Rp40 juta.
Komdis PSSI menilai Persija terbukti melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025. Sejumlah insiden menjadi dasar hukuman tersebut.
Salah satunya adalah aksi penyalaan kembang api di area hotel tempat tim Persib Bandung menginap menjelang pertandingan. Aksi itu dilakukan sekelompok orang yang diduga pendukung tuan rumah.
Selain itu, Komdis juga mencatat adanya beberapa peristiwa kerusuhan yang terjadi akibat laga Persija vs Persib. Bukti-bukti yang dikumpulkan dinilai cukup untuk menyatakan terjadi pelanggaran disiplin.
Atas pelanggaran itu, Komdis menjatuhkan sanksi berdasarkan Pasal 68 huruf c juncto Pasal 69 ayat (1) dan ayat (3) Kode Disiplin PSSI 2025.
Sanksi pertama, larangan bagi Panpel Persija menyelenggarakan pertandingan saat berstatus tuan rumah di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebanyak dua pertandingan. Larangan ini langsung berlaku pada laga kandang terdekat Persija.
Sanksi kedua, denda sebesar Rp40 juta.
Komdis PSSI juga memberikan peringatan keras, hukuman akan lebih berat jika Panpel Persija kembali mengulangi pelanggaran serupa.
Meski demikian, Panpel Persija masih diberi hak untuk mengajukan banding sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI.
Sebagai informasi, laga Persija vs Persib pada 12 September 2026 di GBK sendiri berakhir dengan kemenangan 2-1 untuk Macan Kemayoran.(Bambang/Berita Inspira)
