BANDUNG INSPIRA – Kasus penebangan pohon liar di Jalan Moch Toha akhirnya ditindaklanjuti Pemkot Bandung. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pelaku sudah diberi sanksi denda dan diwajibkan menanam kembali pohon di lokasi yang sama.
Hal itu disampaikan Farhan usai viralnya aksi penebangan pohon tanpa izin di kawasan tersebut.
“Ya, pohon yang di Jalan Moch Toha itu sudah ditindaklanjuti, sudah didenda dan kita akan tanam lagi pohon di titik yang sama,” tegas Farhan di Pendopo Kota Bandung, Kamis 17 September 2026.
Farhan mengakui, mengawasi ribuan pohon di Kota Bandung bukan perkara gampang. Petugas tidak mungkin menjaga satu per satu pohon 24 jam, sehingga aksi main tebang masih bisa kecolongan.
“Kalau pengawasan mah kita untuk mengawasi pohon satu per satu kan agak susah. Orang main tebang-tebang aja kadang enggak ketahuan,” ujarnya.
Namun Pemkot tidak tinggal diam. Farhan menjelaskan, sanksi memang tidak boleh melebihi aturan undang-undang, tapi Pemkot punya senjata lain yakni kewenangan perizinan usaha.
“Sanksi kita tidak boleh melebihi sanksi undang-undang. Tapi perizinan usaha ada di tangan Wali Kota dan itu akan dimanfaatkan untuk kemaslahatan warga bukan sekadar keuntungan atau profit dari pengusaha,” ucapnya.
Ia mencontohkan ketegasannya di kawasan Dago, di mana izin lingkungan sebuah usaha yang bermasalah sempat ditahan.
“Izinnya kayak contohnya yang Dago itu, yang sebelah Jayakarta? Nah, izin lingkungannya saya tahan dulu,” katanya.
Khusus kasus Moch Toha, Farhan menegaskan fokusnya adalah pemulihan, bukan sekadar menghukum.
“Bukan izinnya, pohonnya saya taruh di situ lagi di tempat semula, dekat palang parkir,” pungkasnya.(Bambang/Berita Inspira)
