BANDUNG INSPIRA – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan pemakaman akan dilakukan secara bertahap di seluruh Kota Bandung. Prinsipnya, tidak boleh ada bangunan di atas makam.
“Gini lah. Pada prinsipnya, tidak boleh ada bangunan di atas pemakaman. Prinsipnya itu. Maka pemakaman akan kita rapikan satu-satu. Tujuannya apa? Kemanusiaan,” ujar Farhan.
Farhan mengaku memahami perasaan keluarga yang ingin berziarah dengan nyaman. Ia pun merasakan hal yang sama sebagai seseorang yang sudah kehilangan ayah, ibu, dan putranya.
“Saya juga sebagai orang yang ayah ibu sudah meninggal, putra sudah meninggal, kalau mau datang ke tempat pemakaman, bade nyekar, penyebara barutut penyeri hate, ningali nanya. Nah, ini yang berusaha kita rapikan satu per satu. Mohon maaf kalau terkesannya kita kaku sekali. Jadi tapi terpaksa kita harus lakukan,” katanya.
Untuk tahap awal, penertiban akan difokuskan di TPU Pandu. Di lokasi tersebut tercatat ada 82 bangunan liar yang dihuni warga.
“Ini yang di daerah Pandu saja sudah 82, kita mau tertibkan. 82 rumah. KK mah seueur, saratusan. Satu rumah bisa beberapa KK,” ungkap Farhan.
Kondisi serupa, kata Farhan, hampir terjadi di seluruh pemakaman di Kota Bandung. Banyak warga yang tinggal di atas makam dan mendirikan bangunan liar.
“Hampir di seluruh pemakaman. Mereka tinggalnya di makam, Pak, atau di atas makam bikin bangunan liar,” ujarnya.
Pemkot memastikan penertiban akan segera dilakukan dan tidak ada lagi warga yang diperbolehkan tinggal di area pemakaman.
“Jadi tidak boleh lagi di situ. Tidak boleh ada di situ,” tegasnya.(Bambang/Berita Inspira)
