BANDUNG INSPIRA – Satpol PP Kota Bandung menyegel videotron milik Padel Club Six Nine di Jalan L.L.R.E. Martadinata, Rabu (5/8/2026). Penyegelan ini berkaitan dengan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin di area trotoar depan lokasi usaha tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyebut tindakan itu diambil setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan menunjukkan videotron belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame atau IPR.
“Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” kata Bambang.
Kasus penebangan itu melanggar Perda Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026 Pasal 17 ayat (1) huruf J. Aturan tersebut mewajibkan penggantian 10 pohon untuk setiap pohon yang ditebang tanpa izin, ditambah denda Rp10 juta per pohon.
Dengan total 10 pohon yang ditebang, pihak terkait dikenai kewajiban menanam 100 pohon pengganti dan membayar denda administratif Rp100 juta.
Menurut Bambang, kewajiban tersebut sudah dipenuhi oleh pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan BAP, penebangan dilakukan oleh subkontraktor pembangunan taman di lokasi itu. Alasannya, pohon dinilai menghalangi pandangan ke videotron.
“Pengakuan dalam berita acara menyebutkan penebangan dilakukan oleh pihak subkontraktor yang mengerjakan pembangunan taman. Mereka menyampaikan bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Namun, proses penyelidikan akan terus berjalan untuk mendalami apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” jelas Bambang.
Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Bambang menegaskan segel hanya ditempel di videotron. Operasional lapangan padel dan bangunan usaha tidak terdampak karena izin usahanya sudah lengkap.
“Bangunan dan usaha padelnya tidak menjadi pokok persoalan karena izinnya sudah lengkap. Yang kami segel hanya videotron yang belum berizin dan berkaitan dengan pelanggaran penebangan pohon,” ujarnya.
Penyegelan dilakukan bersama DLHK, DPKP, dan Pengawas Lingkungan Hidup dari Kementerian LH. DPKP sudah menyiapkan titik tanam untuk 100 pohon pengganti. Sementara penataan trotoar akan dikoordinasikan dengan DSDABM.
Satpol PP menyatakan segel baru akan dibuka jika seluruh persyaratan perizinan videotron sudah dipenuhi. Pemkot Bandung juga memastikan proses hukum terkait penebangan pohon tanpa izin tetap berjalan.
(Bambang/Berita Inspira)
Foto:Bambang/Berita Inspira
