BANDUNG INSPIRA – Sengketa pembayaran lahan senilai Rp14 miliar memasuki babak baru. Kuasa hukum Aknes Eka PM, Mira Widyawati, SH., MH., Managing Partner Kamitra Law Office, mengungkapkan bahwa kliennya hingga kini belum menerima pelunasan pembayaran sebesar Rp14 miliar atas penjualan aset lahan milik PT Gurki Putra Mandiri seluas 3,8 hektare di Cianjur, Jawa Barat.
Menurut Mira, transaksi tersebut telah diawali dengan penandatanganan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Gurki Putra Mandiri Nomor 5 pada 18 April 2024 di hadapan Notaris Shella Febiana Putri di Cirebon.
Mira juga menjelaskan, seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan amekanisme yang diminta oleh BPRS HIK Parahyangan Bandung.
Dalam proses tersebut, Arie Prayudi dari PT Global Land ditunjuk sebagai pembeli sekaligus calon pengurus baru PT Gurki Putra Mandiri, untuk menggantikan pengurus lama, yakni Asnida Sembiring dan Aknes Eka PM.
Sebagai bagian dari persyaratan transaksi, Aknes juga telah menyerahkan sebanyak 164 sertifikat milik PT Gurki Putra Mandiri kepada BPRS HIK Parahyangan Bandung sebagai syarat kelanjutan proses pembiayaan dan pelunasan pembelian lahan sebagaimana tercantum dalam PPJB.
“Namun hingga saat ini, klien kami belum menerima pelunasan pembayaran sebesar Rp14 miliar sebagaimana yang telah diperjanjikan,” ujar Mira, saat ditemui awak media di kawasan Jalan Soekarno Hatta Bandung, Jumat, 26 Juni 2026.
Selain belum menerima pembayaran, pihaknya juga mempertanyakan sikap BPRS HIK Parahyangan Bandung yang melalui siaran pers tertanggal 17 Maret 2026 disebut tidak mengakui keterlibatannya dalam proses PPJB antara Aknes dan Arie Prayudi serta menolak bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran pembelian lahan tersebut.
Mira juga menyoroti terbitnya Akta Perjanjian Pembiayaan Al Murabahah Nomor 4 tertanggal 27 Maret 2024 antara BPRS HIK Parahyangan Bandung dengan Arie Prayudi.
Menurutnya, tanggal akta pembiayaan tersebut lebih dahulu dibandingkan pelaksanaan PPJB dan RUPS yang baru dilakukan pada 18 April 2024, serta sebelum perubahan kepengurusan PT Gurki Putra Mandiri disahkan melalui AHU Kementerian Hukum dan HAM pada 29 April 2024.
Berdasarkan akta tersebut, kata Mira, Arie Prayudi memperoleh persetujuan untuk melunasi pokok utang sebesar Rp2 miliar atas nama Aknes, sekaligus menjaminkan kembali 128 sertifikat PT Gurki Putra Mandiri kepada BPRS HIK Parahyangan Bandung sehingga memperoleh pembiayaan sebesar Rp7,5 miliar untuk pembangunan proyek perumahan di Brebes, Jawa Tengah dan Cianjur, Jawa Barat.
Atas dasar itu, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan legalitas yang digunakan sehingga Arie Prayudi dapat menjaminkan aset PT Gurki Putra Mandiri dan memperoleh pembiayaan tersebut, sementara menurutnya perubahan kepengurusan perusahaan baru disepakati melalui PPJB dan RUPS pada 18 April 2024.
Mira juga menilai terdapat ketidaksesuaian sikap dari BPRS HIK Parahyangan Bandung. Di satu sisi, bank disebut menggunakan hasil RUPS dan perubahan kepengurusan sebagai dasar memberikan pembiayaan kepada Arie Prayudi.
Namun di sisi lain, bank justru disebut tidak mengakui PPJB yang menjadi dasar lahirnya perubahan kepengurusan tersebut.
Atas berbagai hal tersebut, pihak Aknes meminta penjelasan mengenai dasar hukum pemberian pembiayaan sekaligus penyelesaian atas kewajiban pembayaran pembelian lahan sebesar Rp14 miliar yang hingga kini, menurut pihaknya, belum dipenuhi.
“Apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, pihaknya berencana melayangkan somasi kepada BPRS HIK Parahyangan Bandung pada pekan depan sebagai langkah awal penyelesaian hukum,” tukasnya.
“Tidak menutup kemungkinan, langkah hukum lanjutan juga akan ditempuh untuk memperjuangkan hak-hak kliennya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Mira.
Hingga berita ini ditulis, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak BPRS HIK Parahyangan Bandung, Arie Prayudi, dan PT Global Land terkait pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Aknes Eka PM. (Seruni/Berita Inspira)**
