Bandung Inspira – Warga sekitar Jalan Karangsari, Kelurahan Pasteur, Kecamatan Sukajadi mengeluhkan tempat hiburan atau kelab malam Helen’s Bar yang diduga melakukan pelanggaran karena masih beroperasi pada Selasa, 21 Maret 2023 malam.
Penerima kuasa dari salah seorang warga Jalan Karangsari, Francis Ebby mengatakan, tempat hiburan malam Helen’s masih beroperasi hingga dini hari.
Atas dasar itu, warga mengeluhkan aktivitas tempat hiburan malam itu semenjak bertahun-taun lalu. “Keluhannya, agar manajemen Helen’s Bar memerhatikan volume suara subwoofer yang terlalu nyaring. Kondisi itu terjadi tiap malam, sampai dini hari,” tutur dia, Rabu, 22 Maret 2023.
Francis menyayangkan pelanggaran tersebutterus terjadi selama bertahun-tahun. Bahkan, warga heran tak kunjung ada penindakan pada tempat hiburan malam tersebut. Hal itu termasuk saat berlaku pembatasan aktivitas dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
“Kami patut menduga, manajemen tempat hiburan malam itu tak mengindahkan aturan-aturan, seperti saat pembatasan aktivitas, ambang batas kebisingan, dan terkini Surat Edaran Pemkot Bandung bernomor 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan,” tegas dia.
Surat edaran Pemkot Bandung perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan mengacu pada Pasal 73 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Surat edaran itu berbunyi, bahwa khusus untuk bar, kelab malam, diskotek, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan.
Penutupan aktivitas dimulai pada Selasa, 21 Maret 2023, pukul 18.00 WIB. Aktivitas-aktivitas itu diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023, pukul 18.00 WIB. Bagi pelanggar ketentuan itu, dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Menanggapi perihal keberadaan tempat hiburan malam yang masih beroperasi pada Selasa, 21 Maret 2023 malam, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, Satpol PP bersama Dinas Kebudayaan dari Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung perlu melakukan pengecekan ke lapangan. Bersamaan dengan upaya itu, jajaran dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut mesti sekalian menyampaikan edukasi kepada para pelaku usaha hiburan malam guna memenuhi aturan berlaku.
“Memang surat edaran berlaku semenjak Selasa, 21 Maret 2023, mengingat Hari Raya Nyepi jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023. Dalam menegakkan aturan, pemkot perlu lebih dulu mengedepankan edukasi. Andai kata pelaku usaha enggan menggubris, mesti berlaku penindakan sesuai aturan. Bentuknya bisa berupa penyegelan aktivitas usaha,” papar Tedy.
Lebih jauh, Tedy pun mengimbau kepada seluruh pihak -termasuk pelaku usaha tempat hiburan- agar mematuhi aturan yang di antaranya bertujuan menjaga kondusivitas. “Tak melakukan hal yang menimbulkan protes warga termasuk wujud menjaga kondusivitas,” tandasnya. (Tri Widiyantie) **