BANDUNG INSPIRA – BPJAMSOSTEK mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Mengingat belum lama ini, beredar hoax yang berisi memberikan bantuan melalui pesan singkat.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Oni Marbun dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Atas dasar itulah pihaknya memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK
maupun Anggoro Eko Cahyo.
“Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut,” jelas Oni, Selasa (28/6/2022).
Dalam informasi hoax yang beredar, BPJAMSOSTEK memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta. Selanjutnya, masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp.
Selain itu juga masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU). Beruntung hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut.
Kendati begitu, Oni justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib. Oni juga menambahkan bahwa seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
Disebutkannya, sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.
“Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia,” jelas Oni.
Sejalan dengan pernyataan itu Kepala BPJAMSOSTEK Cimahi, Agus Suprihadi mengatakan bahwa selain nama baik BPJAMSOSTEK yang dirugikan, dengan adanya penipuan melalui pesan singkat dan sosial media tersebut, masyarakat pun dikhawatirkan menjadi korban.
Karena itu, ia menegaskan, peserta dapat lebih waspada dan tidak terbujuk oleh pesan tersebut. Pasalnya, kerugian yang dialami tidak hanya berupa uang, namun juga informasi data pribadi yang diminta pelaku dengan tujuan tertentu tergantung modus penipuan masing-masing.
“Untuk itu kami berharap seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja agar dapat lebih waspada dan tidak terbujuk oleh segala modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, peserta juga dapat melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon langsung ke kantor cabang terdekat atau layanan call center BPJAMSOSTEK di 175,” pungkas Agus. (TRI)