BANDUNG INSPIRA – Beberapa waktu lalu media sosial dihebohkan dengan sebuah rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang wanita melahirkan seorang diri di mushala yang berada di Cimanggis, Kota Depok. Wanita tersebut meninggalkan bayinya di depan mushala.
Wanita berinisial AA (38) tersebut telah ditangkap polisi pada Minggu (21/1/2024). Ia mengaku tidak sanggup membayar biaya persalinan.
AA melahirkan seorang diri dan membuang bayinya di Mushala An-Nur yang berada di Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Kota Depok karena permasalahan ekonomi.
Iptu Made Budi selaku Kepala Urusan Humas Polres Depok mengatakan, AA mengaku tidak memiliki uang bahkan untuk sekedar melakukan persalinan normal. Bayi yang dibuang AA merupakan anak ketiganya.
“Bahkan AA mengaku tak punya biaya persalinan,” ujar Made, dikutip dari Tribun Bengkulu pada Kamis (25/1/2024).
Pelaku ditangkap di Mushala Al-Abror tepatnya di Jalan Nusantara Kelapa Dua, Cimanggis. Pelaku berhasil ditangkap setelah diamankan oleh warga setempat.
“Awalnya diamankan oleh warga yang mau ke mushala tersebut. Sekarang AA sudah ditahan oleh kami,” tutur Made.
Sampai saat ini polisi masih menindak lanjuti kasus ini. AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun enam bulan.
Sementara itu, bayi yang dilahirkan AA kini berada di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, Kelapa Dua, Depok untuk mendapatkan perawatan medis.
Bayi tersebut lahir dalam kondisi sehat dan normal, tidak mengalami cacat fisik. Bayi tersebut lahir prematur dengan berat badan 2,3 kg, pihak rumah sakit terus memantau perkembangan bayi tersebut.
dr Anindita Basuki, Kepala Sub-Bidang Pelayanan Medis dan Kedokteran Kepolisian RS Bhayangkara Brimob, bayi dikatakan sehat jika beratnya mencapai 2,5 kg.
“Untuk saat ini kami akan memantau perkembangan tersebut dalam seminggu ke depan,” ungkap Anindita. (Tina)**