BANDUNG INSPIRA – Sidang kasus penipuan dan penggelapan rumah mewah dengan terdakwa Adetya Alias Sasha kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/7/2024).
Akan tetapi, pada pelaksanaan sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi korban ini kembali diwarnai aksi walkout, yang dilakukan tim penasehat hukum terdakwa Adetya.
Sidang yang memasuki minggu ke tujuh ini, satu orang saksi disiapkan JPU Kejari Bandung, dari pihak notaris.
Namun, sidang kembali tidak dihadiri oleh pengacara terdakwa, karena JPU Kejari Bandung tak bisa menghadirkan kembali saksi korban SG ke persidangan.
Kuasa Hukum Terdakwa Adetya, Nico Sihombing menjelaskan, pihaknya dengan tegas menolak persidangan dilanjutkan, karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan pada pekan lalu yakni adanya kehadiran saksi korban.
“Intinya begini, Jaksa bisa apa nggak untuk menghadirkan saksi korban. Kalau nggak bisa tinggal bilang tidak, kalau bisa menghadirkan simpel aja kalau emang bisa ya udah kita lanjutkan perkara ini,” jelas Nico, di Pengadilan Negeri Bandung.
Nico kembali menegaskan, pihaknya tetap pada pendirian bahwa pemeriksaan saksi-saksi yang lain itu bisa dilakukan, setelah pemeriksaan saksi korban.
“Dari awal yang kami minta saksi korban bernama Stanley dihadirkan. Tapi ini dimana saksi korban ini kita nggak mau jadi melanggar KUHP juga,” jelas Nico.
Nico menjelaskan, bahwa dalam KUHP sudah dijelaskan, yang pertama kali diminta keterangannya adalah saksi korban.
“Siapa dia (Stanley) kok bisa mempermainkan kita-kita semua disini. Ini ada apa, gitu lho. Kita nggak mau seperti itu,” tukas Nico.
Diakui Nico, jika saksi korban ini sudah berkali-kali tidak hadir di persidangan, meski sudah ada perintah jemput paksa yang disampaikan majelis.
“Tiga kali panggilan pertama dia tidak ada alasan, dia terima surat panggilan tapi dia tidak alasan, sekarang dipanggil paksa pun tidak hadir. Bahkan terakhir kali alasan sedang berobat,” terangnya.
Lantas, Nico mencontohkan bahwa sekelas Menko seperti Pa Luhut Binsar Panjaitan saja hadir ketika di panggil dalam sebuah persidangan.
“Ingat persidangan pa Luhut jadi saksi, waktu itu satu kali ditunda karena ada tugas negara, hakim pun menunda sidangnya sekali tapi selanjutnya beliau datang,” jelasnya.
Pihaknya meminta, hakim segera memutuskan terhadap tindakan saksi korban ini.
“Intinya adalah saksi korban ini telah menghina kita semua di peradilan ini termasuk majelis kita dipermainkan, sudah ada penetapan paksa terus tiba tiba bikin surat sakit lagi ke Cina. Tinggal putuskan aja kami tidak bisa menghadirkan saksi korban selesai, lalu kita lanjutkan pemeriksaan saksi lain kami sepakat itu,” tandasnya. (Dira)**