BERITA INSPIRAHEADLINE NEWS

Pj. Wali Kota Cimahi Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Perangkat RT dan RW yang Meninggal Dunia

walikota cimahi salurkan bantuan BPJS ketenagakerjaan

BERITA, INSPIRA – Ahli waris dari Alm. Wahyudin perangkat RT Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara, Reni Suminar dan Ahli waris dari Alm. AA Sutrisno Sulaiman perangkat RW Kelurahan Pasir Kaliki, Zuraida Asnar Sutrisno mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cimahi masing-masing sebesar Rp 42 Juta, Jumát (24/01/2023).

Santunan tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh PJ. Walikota Cimahi, Bpk Dikdik Suratno Nugrahawan bersama kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cimahi, Agus Suprihadi beserta jajarannya kepada dua orang ahli waris istri Almarhum di kediamannya masing – masing yaitu di Kp. Pondok Cibaligo No 94 Rt 3 / Rw 10, Cipageran, Cimahi Utara, Kota Cimahi dan Jl. Gn Merapi II A Komp. Fadent – Pasirkaliki Cimahi Utara, Kota Cimahi.

 

“Santunan jaminan kematian ini merupakan program Pemerintah Kota Cimahi yang pada kaitannya bersama BP Jamsostek Cimahi memberikan santunan kepada perangkat non ASN Kota Cimahi yang telah terdaftar kedalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari perangkat RT, RW, Linmas, guru ngaji serta LPM di Kota Cimahi”, jelas dikdik.

Kepala BP Jamsostek Cimahi, Agus Suprihadi menambahkan, turut berduka cita yang mendalam atas kepergian almarhum. Semoga amal dan ibadahnya diterima disisi Allah SWT. BP Jamsostek telah menjalankan tugasnya dengan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya.

Agus menjelaskan Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan total santunan sebesar Rp42 juta, selain itu BP Jamsostek juga memberikan santunan beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia dengan catatan memiliki masa iuran minimal tiga tahun.

Santunan diberikan untuk dua orang anak peserta secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan anak peserta. Rinciannya untuk TK sampai dengan SD mendapatkan santunan sebesar Rp1,5 juta per tahun yang diberikan maksimal selama delapan tahun.

Baca juga:Relawan Rumah Zakat Kembali Menyalurkan Logistik Bantuan di Karahmanmaras, Turkiye

Bagi anak tingkat pendidikan SMP mendapatkan santunan sebesar Rp2 juta per tahun maksimal selama tiga tahun dan bagi anak SMA senilai Rp3 juta per tahun maksimal tiga tahun, serta anak dengan jenjang pendidikan perguruan tinggi minimal Strata 1 sebesar Rp12 juta per tahun maksimal lima tahun.

Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa akan diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah dan beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah dan atau bekerja.

“Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja baik penerima upah atau sektor formal, pekerja bukan penerima upah atau informal, maupun Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dengan mengikuti program BP Jamsostek, diharapkan pekerja dapat bekerja lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu “kerja keras bebas cemas”, tutup Agus.

 

 

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.