Wali Kota Bandung Larang Rumah Sakit Tolak Pasien
BANDUNG INSPIRA – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melarang rumah sakit menolak pasien, khususnya pada masa transisi penataan kepesertaan jaminan kesehatan. Ia memastikan akan menindak tegas pimpinan rumah sakit apabila ditemukan kasus penolakan pasien.
“Kalau sampai terjadi ada pasien ditolak, maka pimpinan rumah sakitnya saya sikat habis. Tidak boleh itu,” tegas Farhan, Selasa, 10 Februari 2026.
Pemerintah Kota Bandung saat ini tengah melakukan proses transisi data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sebanyak 71.200 peserta dicabut status PBI-nya karena berdasarkan pembaruan data, mereka telah naik dari desil 5 ke desil 6 hingga 10. Di sisi lain, Pemkot Bandung mendaftarkan sekitar 72.000 warga baru yang masuk kategori desil 1 dan 2 untuk mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema PBI.
“Karena kita menghilangkan 71.200 orang, tapi mendaftarkan 72.000. Nah, itu butuh waktu. Makanya saya sebut ini masa transisi,” ujarnya.
Farhan memastikan bahwa untuk kasus-kasus gawat darurat dan yang mengancam jiwa, pelayanan tetap harus diberikan melalui skema Universal Health Coverage (UHC). Begitu warga teridentifikasi berasal dari desil 1 dan 2, maka langsung bisa masuk dalam skema UHC.
Farhan menyatakan bahwa jaring pengaman sudah disiapkan melalui skema UHC Kota Bandung. Ia menyebut kapasitas UHC yang dimiliki Kota Bandung cukup memadai untuk mengantisipasi potensi kekosongan layanan selama proses transisi berlangsung.
Dia juga memastikan akan mengawasi langsung pelaksanaan di lapangan. Rumah sakit diminta tetap melayani pasien yang status kepesertaannya sedang dalam proses penyesuaian. “Kalau misalkan proses transisinya belum selesai, tetap layani pakai UHC. Itu saya awasi langsung,” tuturnya.(Bambang)**
Foto:Humas Bandung


