BANDUNG INSPIRA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti M.Ed menyebutkan wajib belajar di Indonesia menjadi 13 tahun.
Dilansir dari berbagai sumber, perubahan ini sesuai dengan Peta Jalan Pendidikan Indonesia untuk tahun 2025-2045 yang diluncurkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PNN) / Badan Perencanaan pembangunan Nasional (Bappenas).
Tujuan Wajib Belajar 13 tahun ialah untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia yang berkaca pada negara maju.
“Pra-sekolah akan menjadi perhatian dan itu memang menjadi fondasi untuk pendidikan di Tanah Air kita ini,” Ungkap Prof Dr. Abdul usai serah terima jabatan pada Seni (21/10/2024).
Wajib Belajar 13 tahun ini bukan berarti pelajar akan sekolah hingga kelas 13, namun akan difokuskan pada pendidikan pra-sekolah baik formal atau informal.
“Terutama adalah pendidikan usia dini, jadi 13 tahunnya bukan menjadi kelas 13,” Ungkapnya
Selain itu, Prof Dr. Abdul mengungkapkan partisipasi dari masyarakat Indonesia agar bisa gotong royong untuk melaksanakannya.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa hubungan masyarakat. Oleh karena itu partisipasi masyarakat itu sangat kita perlukan,” ucapnya.
Lalu, pihaknya juga memiliki komitmen untuk memberikan kesempatan belajar yang semakin luas. Sehingga tidak ada kata, Indonesia tidak bisa sekola. (Halfa Gia)**