Wacana Gerbong Merokok di Kereta: Ancaman bagi Kesehatan dan Kenyamanan Penumpang
BANDUNG INSPIRA – Beberapa waktu lalu, wacana mengejutkan muncul dari anggota DPR RI, Nasim Khan. Ia mengusulkan agar PT KAI menyediakan gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh.
Ide ini tentu memantik pro dan kontra. Namun, bagi Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), usulan ini termasuk salah satu langkah paling sembrono dalam kebijakan publik.
Dalam sebuah Rapat Dengar Pendapat dengan Dirut PT KAI, Nasim beralasan gerbong merokok bisa “menguntungkan” dan “bermanfaat” bagi perusahaan.
Tapi, seperti kata Ketua IYCTC, Manik Marganamahendra, wacana tersebut merupakan kemunduran kebijakan. Menurut dia, merokok di ruang publik melanggar hak dasar atas udara bersih.
“Alih-alih memberi ruang untuk merokok, pemerintah seharusnya memperkuat layanan berhenti merokok dan menjaga transportasi publik tetap sehat,” dalam keterangan persnya, Kamis (21/8/2025).
Sejak 2012, seluruh rangkaian kereta KAI sudah menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ada sanksi tegas bagi penumpang yang melanggar, dan aturan ini sesuai dengan PP No 28/2024 dan UU Kesehatan No 17/2023.
Artinya, KAI sejatinya menjadi pelopor transportasi sehat di Indonesia. Menghidupkan kembali gerbong khusus merokok, menurut Manik, justru merusak reputasi yang telah dibangun sejak era Ignasius Jonan, ketika modernisasi, keselamatan, dan kenyamanan publik menjadi prioritas.
Manik mengingatkan pula sejarah kelam akibat rokok. Pada 1973, pesawat Varig 820 jatuh karena puntung rokok, menewaskan 123 orang. Belajar dari tragedi itu, dunia melarang merokok di pesawat.
Tahun ini, publik Indonesia kembali dikejutkan kasus penumpang yang nge-vape di kabin Garuda, hingga meresahkan penumpang lain.
Aktivitas merokok di stasiun juga masih sering terlihat, dan asap rokok menempel pada pakaian penumpang, termasuk anak-anak dan lansia, lalu terbawa masuk ke gerbong kereta. “Merokok di ruang transportasi umum adalah bom waktu,” kata Manik.
Ia menekankan, kerugian ekonomi akibat rokok di Indonesia sudah sangat nyata. Studi Soewarta Kosen memperkirakan kerugian ini mencapai hampir Rp600 triliun pada 2015, lebih dari empat kali lipat cukai rokok yang diterima negara. Menambah gerbong merokok justru akan menambah beban negara, bukan keuntungan.
Manik juga menyoroti tren internasional. “Jepang, yang dulu menyediakan ruang merokok di Shinkansen, sudah menghapus total gerbong khusus merokok sejak 2024. Ini sejalan dengan kesadaran hidup sehat masyarakatnya. Bapak Nasim Khan bukan hanya ketinggalan kereta, tapi juga ketinggalan zaman,” ujarnya.
Dari sisi operasional, Daniel Beltsazar Jacob, Advocacy Officer IYCTC menambahkan, gerbong merokok justru menambah biaya PT KAI. Semua residu asap dan puntung rokok harus dibersihkan secara rutin.
Kursi, dinding, lantai, hingga sistem pendingin harus disterilisasi, biaya perawatan melonjak, umur peralatan berkurang, dan biaya tambahan ini bisa dibebankan ke penumpang lewat tarif atau ke negara lewat subsidi.
Dampak kesehatan dan lingkungan pun tidak kalah serius. Rokok menyumbang emisi karbon, limbah puntungnya beracun, dan ancaman thirdhand smoke tetap ada meski penumpang sudah turun.
Tidak ketinggalan, risiko kebakaran dan gangguan sistem ventilasi tetap mengintai. Yang lebih penting, anak-anak, lansia, dan penumpang rentan berhak mendapat transportasi aman dan nyaman.
Nalsali Ginting, Pengurus Harian IYCTC, menegaskan, “Transportasi publik harus mencerminkan kepentingan masyarakat. Membuat gerbong khusus rokok tidak ada urgensi sosialnya. Itu hanya mengakomodasi adiksi, bukan kebutuhan rakyat.”
Singkatnya, ide gerbong rokok bukan sekadar gegabah, tapi juga sangat berbahaya. Alih-alih memberi keuntungan, langkah ini justru menimbulkan ancaman besar bagi ekonomi, kesehatan, lingkungan, dan reputasi bangsa.
IYCTC menolak keras dan mendesak DPR mengutamakan akal sehat, regulasi, dan kepentingan publik. Kebijakan publik seharusnya berpijak pada data, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi, bukan sekadar melanggengkan kepentingan industri rokok. (Tim Berita Inspira)
Keterangan Foto:
IYCTC menolak keras usulan gerbong merokok yang digulirkan salah satu anggota DPR dan mendesak DPR mengutamakan akal sehat, regulasi, dan kepentingan publik. (Foto: Istimewa)


