• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, TERPOPULER

Viral Video Aksi Beri Cap “Tersangka Penusukan Pohon” Pada Poster Caleg, Simak Aturannya

Tri Widiyantie 15 January 2024 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Viral di berbagai platform media sosial video aksi pemberian stempel “tersangka penusukan pohon” pada poster calon legislatif (caleg).

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama aelah.id pada Jumat (12/1/2024).

Video itu menampilkan beberapa poster caleg yang terpasang di batang pohon, diberi cat semprot yang bertuliskan “tersangka penusukan pohon” oleh orang tak dikenal.

Ini adalah bentuk protes karena poster tersebut dipasang dan ditempel di pohon.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja  menyatakan, memasang atribut kampanye politik adalah tindakan yang dilarang termasuk pemasangan poster caleg di batang pohon.

‘’PKPU kampanye melarang untuk memasang di pohon,” ungkapnya, dilansir Kompas.com

Larangan tersebut tertulis dalam pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

Pasal ini berbunyi bahan kampanye Pemilu sebagaimana pada Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum.

Meskipun dilarang, Rahmat juga tidak membenarkan aksi pemberian cap “tersangka penusukan pohon” yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Sebaliknya, Rahmat menyarankan agar warga melapor penempelan poster caleg di batang pohon kepada Bawaslu atau Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.

Rahmat menambahkan, ada sanksi apabila melanggar Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 yaitu sanksi berupa penurunan alat peraga kampanye yaitu poster.

Para caleg juga tidak bisa meminta kembali poster yang sudah dibersihkan tersebut. (Anis)**

Previous Post
Pameran MBKM “Plural Space”: Membangun Kreativitas dan Keberagaman Mahasiswa UPI
Next Post
Siswi SMK di Kebumen Tewas Tertimpa Baliho Caleg

Berita Lainnya

ibis Bandung Pasteur Hadirkan Private Gathering Party Package, Solusi Acara Seru dan Praktis!
BERITA INSPIRA

ibis Bandung Pasteur Hadirkan Private Gathering Party Package, Solusi Acara Seru dan Praktis!

01 February 2026
Mantap! Juara Baru Muncul di MilkLife Soccer Challenge Bandung Seri 2 2025/2026
BERITA INSPIRA

Mantap! Juara Baru Muncul di MilkLife Soccer Challenge Bandung Seri 2 2025/2026

01 February 2026
Jelang Ramadan, Pemkot Bandung Pastikan Harga Sembako Aman dan Stabil
BERITA INSPIRA

Jelang Ramadan, Pemkot Bandung Pastikan Harga Sembako Aman dan Stabil

01 February 2026
Rayakan Hari Valentine dengan Makan Malam Romantis ‘Sunset to Stars’ Di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung
BERITA INSPIRA

Rayakan Hari Valentine dengan Makan Malam Romantis ‘Sunset to Stars’ Di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung

01 February 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us