BANDUNG INSPIRA – Viral di berbagai platform media sosial video aksi pemberian stempel “tersangka penusukan pohon” pada poster calon legislatif (caleg).
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama aelah.id pada Jumat (12/1/2024).
Video itu menampilkan beberapa poster caleg yang terpasang di batang pohon, diberi cat semprot yang bertuliskan “tersangka penusukan pohon” oleh orang tak dikenal.
Ini adalah bentuk protes karena poster tersebut dipasang dan ditempel di pohon.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menyatakan, memasang atribut kampanye politik adalah tindakan yang dilarang termasuk pemasangan poster caleg di batang pohon.
‘’PKPU kampanye melarang untuk memasang di pohon,” ungkapnya, dilansir Kompas.com
Larangan tersebut tertulis dalam pasal 70 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.
Pasal ini berbunyi bahan kampanye Pemilu sebagaimana pada Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum.
Meskipun dilarang, Rahmat juga tidak membenarkan aksi pemberian cap “tersangka penusukan pohon” yang ramai diperbincangkan di media sosial.
Sebaliknya, Rahmat menyarankan agar warga melapor penempelan poster caleg di batang pohon kepada Bawaslu atau Pemerintah Kota (Pemkot) setempat.
Rahmat menambahkan, ada sanksi apabila melanggar Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 yaitu sanksi berupa penurunan alat peraga kampanye yaitu poster.
Para caleg juga tidak bisa meminta kembali poster yang sudah dibersihkan tersebut. (Anis)**