BANDUNG INSPIRA – Sempat viral di media sosial, postingan video feed Instagram dari Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym yaitu @aagym pada Jumat (1/3/2024). Dimana dalam video tersebut, Ia menegur kelompok pemuda yang masih diam di sebuah minimarket.
Pada video itu, Aa Gym langsung menegur karena itu merupakan komplek pesantren, agar mereka bisa menghargai tidak berkumpul hingga tangah malam. Terlebih Aa Gym juga menegur saat laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim duduk berdekatan.
“Minta bantuan dan solusi terbaik, ada kegiatan yang kurang pas sampai larut malam disamping masjid dan sekitar pesantren,” tulis Aa Gym dalam unggahannya itu.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi langsung lakukan penyegelan lokasi yang menjadi tempat berkumpulnya para pemuda tersebut.
Langkah tersebut dilakukan, setelah mendapatkan laporan aduan masyarakat dan pihaknya langsung memeriksa ke lokasi. Diketahui, penyegelan sebuah minimarket di Jalan Geger Kalong Girang karena melanggar Perda Kota Bandung yaitu tidak memiliki izin operasional dan melakukan gangguan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas) serta melewati jam operasional.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan tindak lanjut pengaduan oleh PPNS didampingi kepolisian dan pihak kewilayahan. Hasil pemeriksaan ada tiga pelanggaran. Pertama belum ada izin operasional. Kedua melewati jam operasional dan ketiga gangguan trantibum linmas,” kata Rasdian, Sabtu (2/3/2024).
Rasdian menyebut, setelah pemeriksaan didapati bahwa minimarket tersebut tidak memiliki izin operasional di lokasi tersebut dan tidak terdaftar pada database Disdagin Kota Bandung.
“Dia memang dari pusatnya ada atas nama Akhmad Jaelani tapi di titik itu tidak ada izin operasional. Di titik yang lain ada pengaduan tidak ada izin operasionalnya,” katanya.
“Itu bisa dilihat di dalam database Disdagin, tidak masuk itu. Kita juga dapat informasi dari OPD terkait,” imbuhnya.
Selain itu, jam operasional minimarket tersebut melewati batas yang telah ditentukan sehingga mengakibatkan adanya gangguan trantibumlinmas yang dirasakan masyarakat sekitar terkait dengan aktivitas minimarket tersebut.
Minimarket tersebut, tegas Rasdin, melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
Atas dasar tersebut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi penutupan sementara dan melakukan penyegelan.
“Selanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan disegel sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya ada izin operasionalnya nanti PPNS menindaklanjuti terkait pelanggaran trantibumlinmas nya dan bisa dikenakan sanksi lebih lanjut,” ungkapnya.
“Kita akan lakukan pengawasan terkait jam operasionalnya,” katanya menambahkan.
Rasdian pun mengimbau bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan kegiatan yang melanggar trantibumlinmas dapat segera melaporkan kepada Satpol PP Kota Bandung.
“Kita akan segera tindak lanjuti apabila terdapat pelanggaran trantibumlinmas yang dilaporkan,” katanya. (Tina)**