BANDUNG INSPIRA – Baru-baru ini dibagikan informasi oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentang indeks sinar ultraviolet (UV) Matahari yang membakar Indonesia. Sinar UV itu menerpa semua wilayah Indonesia, seperti pulau Sumatra, pulau Jawa, hingga Papua.
Sinar ultraviolet sendiri merupakan bagian gelombang elektromagnetik dari energi radiasi matahari pada pita 100-400 nm. Radiasi matahari yang mencapai permukaan bumi sendiri berada pada sekitar panjang gelombang 100 nm sampai dengan 1 mm.
Lalu, cahaya yang bisa terlihat oleh mata manusia berada pada jangkauan 400 – 700 nm. Kemudian bagian ketiga adalah sinar inframerah (IR) dengan panjang gelombang 700 nm – 1 mm.
Sinar UV mempunyai dampak buruk terhadap kesehatan, khususnya kesehatan kulit. Walau begitu, gelombang sinar UV yang semakin pendek memiliki tingkat bahaya yang lebih tinggi.
Paparan sinar UV bisa berdampak bahaya dan kronis. Dampak bahaya bagi kesehatan kulit yaitu berupa sunburn (terbakar) serta membuat warna kulit menjadi lebih gelap (tanning). Tak hanya itu, paparan sinar UV juga bisa membuat kulit menjadi gatal, merah, bengkak, serta timbul ruam.
Indeks UV adalah angka tanpa satuan yang berguna untuk mengetahui tingkat paparan radiasi sinar ultraviolet yang berkaitan dengan kesehatan manusia. Selain itu, kita bisa memantau tingkat sinar ultraviolet yang bermanfaat dan yang membahayakan.
Berikut di bawah klasifikasi indeks sinar UV matahari yang dibagikan oleh BMKG:
1.Hijau: UV indeks 0-2 “Low” (resiko bahaya rendah)
2.Kuning: UV indeks 3-5 “Moderate” (resiko bahaya sedang)
3.Orange: UV indeks 6-7 “High” (resiko bahaya tinggi)
4.Merah: UV indeks 8-10 “Very High” (resiko bahaya sangat tinggi)
5.Ungu: UV indeks >11 “Extreme” (resiko bahaya ekstrem)
Berikut kronologi lengkap paparan sinar UV ekstrem di Indonesia dengan indeks di atas 11, Kamis (21/9):
Pukul 09.00 WIB
Sebagian besar Maluku, mayoritas Maluku Utara, Laut Arafura, dan sebagian besar Papua Selatan, seluruh wilayah Papua, separuh Papua Barat, nyaris setengah NTT, dan seluruh Sulawesi Utara.
Pukul 10.00 WIB
Sebagian besar Laut Banda, hampir seluruh Kalimantan Timur, seluruh NTT, Maluku, Gorontalo, dan Sulawesi Utara, sebagian besar Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan, sebagian besar NTB, sebagian besar Jwa Timur, dan sebagian kecil Jawa Tengah, dan mayoritas Bali.
Pukul 11.00 WIB
Sebagian besar Papua Barat, mayoritas Maluku dan Maluku Utara, seluruh wilayah Gorontalo, Sulawesi Utara, nyaris seluruh wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, semua wilayah Kalimantan Selatan, dua pertiga wilayah Kalimantan Tengah;
Mayoritas Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, seluruh wilayah NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY, dan sebagian kecil dari Jawa Barat dan DKI Jakarta, serta seluruh Laut Jawa.
Pukul 12.00 WIB
Sebagian besar Laut Jawa, satu pertiga Kalimantan Tengah, sebagian besar Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, sebagian kecil dari Gorontalo dan Sulawesi Utara;
Seluruh wilayah Jawa Tengah dan DIY, sebagian besar NTB, sebagian besar Jawa Barat, satu per tiga DKI Jakarta, dan sebagian besar Jawa Timur, serta separuh Riau.
Pukul 13.00 WIB
Sudah tidak ada yang paparan sinar UV ekstrem di RI.
Oleh karena itu, BMKG mengimbau masyarakat untuk menghindari paparan matahari serta rajin mengoleskan pelembab maupun sunscreen untuk mengurangi resiko penyakit akibat UV. (Kania)**