• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL

Usai Lukas Enembe Wafat, KPK Sebut Negara Berhak Ganti Rugi

Tri Widiyantie 28 December 2023 0 Comments

BERITA INSPIRA – Usai wafat nya Lukas Enembe Pada Selasa (26/12/2023) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut Negara harus tuntut ganti rugi karena kasus dugaan korupsi yang dialami Lukas Enembe.

Seperti yang diketahui Lukas Enembe merupakan mantan Gubernur Papua yang terjerat kasus korupsi pencucian uang (TPPU) namun, pertanggungjawaban atas hukuman pidana nya gugur akibat Lukas meninggal dunia sebelum menjalani hukuman.

Wakil Ketua KPK menyampaikan, Negara masih dapat melakukan menuntutan ganti rugi kepada terdakwa yang dipidana hukuman penjara tetapi sudah meninggal dunia. Hal ini, dapat dilakukan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.

“Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugi keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” kata Johanis.

Johanis juga mengungkapkan, dengan meninggalnya tersangka hak menuntut baik dalam perkara Tipikor maupun TPU mau tidak mau berakhir demi hukum yang berlaku.

Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh PT DKI Jakarta dengan kasus suap dan gratifikasi dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

PT DKI Jakarta mengubah putusan nya menjadi hukuman selama 8 tahun penjara, keputusan ini diubah untuk upaya hukum banding yang diajukan oleh Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

(Alya)**

 

 

Previous Post
Gempa Berkekuatan 5,5 M Guncang Pangandaran Hari Ini
Next Post
Korea Utara Paksa Ratusan Warganya Tonton Eksekusi Mati

Berita Lainnya

Libur Panjang Lebaran, Ardami Group Berkomitmen Maksimal Pelayanan
BERITA INSPIRA

Libur Panjang Lebaran, Ardami Group Berkomitmen Maksimal Pelayanan

29 March 2026
Resmi Berlaku Hari Ini! Pemerintah Batasi Penggunaan Medsos Anak
BERITA INSPIRA

Resmi Berlaku Hari Ini! Pemerintah Batasi Penggunaan Medsos Anak

28 March 2026
Bandung Diserbu 700 Ribu Wisatawan Saat Libur Lebaran
BERITA INSPIRA

Bandung Diserbu 700 Ribu Wisatawan Saat Libur Lebaran

28 March 2026
Okupansi Hotel di Kota Bandung Tembus 90 Persen
BERITA INSPIRA

Okupansi Hotel di Kota Bandung Tembus 90 Persen

28 March 2026

Leave A Comment Cancel

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us