BANDUNG, INSPIRA – Ratusan massa yang mengatasnamakan diri Aktivis Anak Bangsa dan Mahasiswa melakukan unjukrasa dan orasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) pada Jumat (8/12/2023) siang.
Massa pendemo menuntut penyelesaian kasus dugaan korupsi gratifikasi Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka yang ditangani Kejati Jabar.
Kordinator aksi, Dena Hadiyat Nugraha menyebut aksi ini membawa momentum menyambut Hari Anti Korupsi. Menurutnya pihaknya mendorong kasus gratifikasi Pasar Sindangkasih Majalengka untuk dituntaskan.
“Kami kaji bersama kasus ini ternyata sudah ada ditetapkan 2 tersangka yaitu seorang ASN bernisial MA dan pihak swasta berinisial AN dari PT. PGA, penetapan ini sejak Januari 2023 namun sejauh ini tersangka masih bebas dan belum ada tindakan penahanan,” ujar Dena.
Sebelumnya, penyidik Kejati Jabar sudah menetapkan dua orang tersangka dan sempat memeriksa anak Bupati Majalengka Irfan Nur Alam (INA) namun tidak ada kelanjutan.
Massa mendesak Kejati Jabar agar serius mengusut kasus ini. Lantaran dinilai mandek, dan tak kunjung dibawa ke pengadilan. Selain orasi, massa juga melakukan pembakaran ban bekas tepat dipintu masuk halaman Kejati Jabar Jalan L.L.R.E Martadinata Kota Bandung.
Massa aksi juga membentangkan spanduk, serta beberapa kertas karton yang bertuliskan, “Majalengka Darurat” “Pemkab Majalengka di Perkosa”. “Dosa Kejaksaan di Pasar Cigasong Kab Majalengka”.
Dijelaskan Dena, gratifikasi ini diduga melalui anak dari Bupati Majalengka dan ASN berinisial MA, yang motifnya agar lelang yang dilakukan dapat dimenangkan langsung oleh pihak swasta yaitu AN dari PT PGA untuk pekerjaan revitalisasi Pasar Sindangkasih Majalengka dengan pengajuan anggara sebesar Rp 88 miliar tahun 2020.
“Tak ada kelanjutan penanganannya, kami menduga ada peran petinggi pejabat yang memberhentikan kasus gratifikasi revitalisasi pasar Cigasong dan Sindangkasih Kabupaten Majalengka,” katanya.
Sementara itu dalam tuntutannya, massa meminta agar dihari Peringatan Antikorupsi sedunia pada 9 Desember 2023 jadi momentum untuk menuntaskan kasus gratifikasi Pasar Cigasong yang belum tuntas tersebut.
“Kami mendesak agar tim penyidik dari Kejati Jabar segera melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,” tutur Dena.
Selain itu, lanjut Dena, kami juga menuntut siapa saja yang diperiksa dalam kasus perkara Cigasong pembeli dan penerima gratifikasi sudah ditetapkan tersangka sesuai dengan pemberitaan yang beredar.
Massa aksi juga mendesak agar Aspidsus Kejati Jabar segera melakukan pengembangan kasus serta segera menetapkan status tersangka baru terhadap pemberian suap berdasarkan sumber aliran anggaran dana kasus tersebut. *(roska)