BERITA INSPIRANASIONAL

UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Besarannya

Sumber : SWA

BANDUNG INSPIRA – Dilansir dari beberapa sumber, Upah Minimun Provinsi (UMP) dtetapkan secara resmi akan naik di tahun 2025 sebesar 6,5%.  Hal ini merupakan salah satu kebijakan presiden Prabowo Subianto diawal masa pemerintahan agar daya beli masyarakat di sektor menengah kebawah meningkat.

Angka 6,5% ini lebih tnggi dibandingkan usulan awal dari Menteri Ketenaga Kerja, Yassieli.

“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%,” ungkap Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.

Selain itu, beliau menekankan pentingnya upah minimum ini sebagai jaringan pengamanan sosial untuk mendukung kesejahtaan pekerja, terutama bagi pekerja kurang dari 12 bulan.

Dengan adanya kenaikan ini. Misalnya Provinsi DKI Jakarta di tahun 2024 UMPnya sebesar Rp. 5.067.381 menjadi 5.396.460,77. Di tahun 2025 mendatang. Selain itu berikut beberapa informasi mengenai UMP terbaru di 38 Provinsi di Indonesia.

  1. Aceh: Rp 3.685.615,68
  2. Sumatera Utara: Rp 2.992.559,48
  3. Sumatera Barat: Rp 2.994.246,44
  4. Riau: Rp 3.508.775,63
  5. Jambi: Rp 3.234.533,87
  6. Sumatera Selatan: Rp 3.681.570,81
  7. Bengkulu: Rp 2.670.039,14
  8. Lampung: Rp 2.893.068,24
  9. Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  10. Kepulauan Riau: Rp 3.623.653,98
  11. DKI Jakarta: Rp 5.396.760,77
  12. Jawa Barat: Rp 2.191.136,51
  13. Jawa Tengah: Rp 2.169.348,55
  14. DI Yogyakarta: Rp 2.264.080,31
  15. Jawa Timur: Rp 2.305.985,18
  16. Banten: Rp 2.905.119,78
  17. Bali: Rp 2.890.060,68
  18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,36
  19. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
  20. Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,04
  21. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
  22. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194,78
  23. Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
  24. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,45
  25. Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  26. Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583,37
  27. Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525,24
  28. Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487,76
  29. Gorontalo: Rp 3.221.731,50
  30. Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,27
  31. Maluku: Rp 3.141.699,95
  32. Maluku Utara: Rp 3.408.000
  33. Papua Barat: Rp 3.613.545
  34. Papua: Rp 4.285.847,55
  35. Papua Tengah -> Mengikuti UMP Papua
  36. Papua Pegunungan -> Mengikuti UMP Papua
  37. Papua Barat Daya -> Mengikuti UMP Papua
  38. Papua Selatan -> Mengikuti UMP Papua

Selain menaikkan UMP, baru-baru ini Prabowo juga telah memperkenalkan kebijakan lain seperti meningkatkan gaji dan tunjangan untuk tenaga pengajar baik ASN atau non-ASN. (Halfa Gia)**

 

 

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.