BANDUNG INSPIRA – Dilansir dari beberapa sumber, Upah Minimun Provinsi (UMP) dtetapkan secara resmi akan naik di tahun 2025 sebesar 6,5%. Hal ini merupakan salah satu kebijakan presiden Prabowo Subianto diawal masa pemerintahan agar daya beli masyarakat di sektor menengah kebawah meningkat.
Angka 6,5% ini lebih tnggi dibandingkan usulan awal dari Menteri Ketenaga Kerja, Yassieli.
“Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%,” ungkap Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto.
Selain itu, beliau menekankan pentingnya upah minimum ini sebagai jaringan pengamanan sosial untuk mendukung kesejahtaan pekerja, terutama bagi pekerja kurang dari 12 bulan.
Dengan adanya kenaikan ini. Misalnya Provinsi DKI Jakarta di tahun 2024 UMPnya sebesar Rp. 5.067.381 menjadi 5.396.460,77. Di tahun 2025 mendatang. Selain itu berikut beberapa informasi mengenai UMP terbaru di 38 Provinsi di Indonesia.
- Aceh: Rp 3.685.615,68
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559,48
- Sumatera Barat: Rp 2.994.246,44
- Riau: Rp 3.508.775,63
- Jambi: Rp 3.234.533,87
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570,81
- Bengkulu: Rp 2.670.039,14
- Lampung: Rp 2.893.068,24
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653,98
- DKI Jakarta: Rp 5.396.760,77
- Jawa Barat: Rp 2.191.136,51
- Jawa Tengah: Rp 2.169.348,55
- DI Yogyakarta: Rp 2.264.080,31
- Jawa Timur: Rp 2.305.985,18
- Banten: Rp 2.905.119,78
- Bali: Rp 2.890.060,68
- Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,36
- Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
- Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,04
- Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
- Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194,78
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
- Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,45
- Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
- Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583,37
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.525,24
- Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.487,76
- Gorontalo: Rp 3.221.731,50
- Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,27
- Maluku: Rp 3.141.699,95
- Maluku Utara: Rp 3.408.000
- Papua Barat: Rp 3.613.545
- Papua: Rp 4.285.847,55
- Papua Tengah -> Mengikuti UMP Papua
- Papua Pegunungan -> Mengikuti UMP Papua
- Papua Barat Daya -> Mengikuti UMP Papua
- Papua Selatan -> Mengikuti UMP Papua
Selain menaikkan UMP, baru-baru ini Prabowo juga telah memperkenalkan kebijakan lain seperti meningkatkan gaji dan tunjangan untuk tenaga pengajar baik ASN atau non-ASN. (Halfa Gia)**