Tuntutan Kasus Resbob Kembali di Tunda, JPU Belum Siap dengan Tuntutan
BANDUNG INSPIRA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kembali menunda pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan penghinaan suku Sunda dengan terdakwa Adhimas Firdaus alias Resbob, Rabu (8/4/2026). Penundaan ini menjadi sorotan karena agenda penting kembali molor. Penundaan ini praktis memperpanjang proses hukum yang tengah menjadi perhatian publik, terutama terkait isu sensitif penghinaan terhadap identitas budaya Sunda.
Ketua Majelis Hakim, Adeng Abdul Kohar, menyampaikan bahwa sidang tidak dapat dilanjutkan ke tahap tuntutan karena JPU belum siap. “Penuntut umum belum siap dengan tuntutannya. Oleh karena itu, sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 13 April 2026,” ujar Adeng.
Kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menilai penundaan tersebut tidak merugikan pihaknya. “Bagi kami tidak masalah. Justru ini memberi kesempatan lebih luas untuk mengeksplorasi pemeriksaan, baik saksi, ahli, maupun barang bukti,” kata Fidelis.
Fidelis berharap jaksa dapat menyusun tuntutan secara proporsional dan berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap. “Kita ingin melihat apakah tuntutan nanti benar-benar berbasis fakta atau hanya pendekatan tekstual,” tegasnya.
Terdakwa Adhimas Firdaus alias Resbob memilih bersikap tenang dan menerima seluruh proses hukum yang berjalan. “Saya mengikuti saja jalannya persidangan. Saya percaya proses ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Resbob juga menyampaikan sikap pasrah terhadap tuntutan yang nantinya akan dibacakan oleh JPU. “Saya pasrah apapun tuntutannya. Ini bagian dari penebusan kesalahan saya. Saya menyesal dan ingin menjalani proses ini dengan baik,” ucapnya.
Resbob berharap dapat diterima kembali oleh masyarakat Sunda dan melanjutkan pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Bandung. “Saya ingin diterima sebagai bagian dari masyarakat Sunda. Saya akan lanjut kuliah di Unpas dan membuktikan itikad baik saya,” katanya.
Kasus Resbob sendiri mencuat dan menjadi perhatian luas karena menyangkut isu sensitif yang berkaitan dengan identitas budaya dan etnis. Proses hukum yang berjalan pun terus diawasi publik, terutama terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus ujaran yang berpotensi memicu konflik sosial.
Dengan penundaan ini, publik harus menunggu lebih lama untuk mengetahui hasil tuntutan JPU dan putusan hakim dalam kasus ini. Namun, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (Bambang)**
Foto:Bambang/Inspira


