BERITA INSPIRA

Tuntut Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin 3 Tahun Penjara, KPK Minta Hakim Abaikan Fakta Persidangan

BANDUNG, INSPIRA – Setelah dua bulan masa persidangan perkara dugaan suap oknum auditor BPK Jabar, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Bupati Bogor Ade Yasin dengan penjara 3 tahun dan mencabut hak politiknya.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (12/9/2022).

Jaksa KPK bahkan meminta majelis hakim mengesampingkan sejumlah keterangan saksi dalam persidangan, yang menyatakan Ade Yasin tidak terlibat dalam dugaan suap auditor BPK Jabar.

Dalam persidangan dugaan suap auditor BPK Jabar yang dipimpin Hakim Ketua Hera Kartiningsih, jaksa KPK yang dikomandani Rony Yusuf, menuntut Ade Yasin turut terlibat dalam kasus suap BPK untuk mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor anggaran 2021.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meminta majelis hakim mengabaikan berbagai keterangan saksi dalam persidangan yang menyatakan Bupati Ade Yasin tak terlibat dan menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun ditambah denda Rp 100 juta serta pencabutan hak politik. 

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ade Yasin dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda uang Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” tegas Rony Yusup, dalam tuntutannya.

Selain itu jaksa juga menuntut Ihsan Ayatullah, dengan hukuman yang sama dengan Ade Yasin lantaran menjadi pioner dalam menyuap auditor BPK Jabar.

Sementara itu, untuk terdakwa Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat lebih ringan dari Ade Yasin dan Ihsan Ayatullah.

“Sedangkan untuk Maulana Adam dan Rizki Taufik Hidayat dituntut penjara 2 tahun denda 50 juta, subsider 2 bulan penjara,” terangnya.

Roni menegaskan, Ade Yasin Dkk terbukti melakukan suap auditor BPK Jaw Barat sebanyak Rp 1,9 miliar.

“Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a undang undang RI junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 65 ayat 1 ke 1,” tandasnya.

Menanggapi tuntutan jaksa KPK ini, Kuasa Hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menilai tuntutan mengada ada. Dina menilai jaksa menggunakan logika hukum yang tidak mendasar, salah satunya soal klaim opini WTP tahun 2020 yang diklaim karena faktor suap. 

“Buktikan dulu dong, tahun 2020 karena suap. Uji dulu, tidak sembarangan dipakai dasar,” tegasnya.

Selain itu, Dina juga menilai jaksa KPK mengabaikan fakta sidang dimana keterangan saksi-saksi, tidak ada yang menyatakan Ade Yasin terlibat.

Jaksa justru menggunakan rekaman telepon Ihsan Ayatullah kepada Adam yang ternyata dalam sidang hanyalah tindakan ngabacun (jual nama) agar Adam percaya. 

“Jadi Ade Yasin dituntut karena orang ngerumpi ngabacun yang membicarakan dirinya. Kalau gitu kita rumpiin Pak Jokowi aja, biar nanti Pak Jokowi juga bisa di sidang,” ungkap Dina. 

Seperti diketahui, Ade Yasin ditangkap KPK dengan dugaan suap auditor BPK Jabar senilai 1,9 miliar. Dalam persidangan di PN Tipikor Bandung, dari 41 saksi yang diperiksa tak satupun menyatakan Ade Terlibat dalam suap tersebut.

Dalam proses penyidikan, handphone milik Ade Yasin sebenarnya juga disadap KPK, namun tidak satupun isi rekamannya yang bisa digunakan sebagai bukti, sehingga jaksa menggunakan rekaman telepon ngerumpi Ihsan Ayatullah kepada Maulana Adam untuk menjerat Ade Yasin. (Tri Juna)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.