BERITA INSPIRA

Tubagus Ace Hasan Klarifikasi Tuduhan Kecurangan Capres 02 Melalui Bansos

BANDUNG INSPIRA — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, dinilai telah berhasil mematahkan semua tuduhan terkait Bansos di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Tuduhan tersebut dilontarkan oleh lawan Prabowo-Gibran.

Tubagus Ace Hasan Syadzily atau akrab disapa Kang Ace dihadirkan sebagai saksi dari kubu pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar MK.

“Paparan Kang Ace tentu semakin membuat sulit kubu lawan Prabowo-Gibran. Sehingga otomatis kubu 01 dan 03 semakin sulit membuktikan kecurangan melalui bansos tersebut,” ucap Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin, melalui keterangan resmi, Jumat (5/4/2024).

Ujang mengatakan, pasca kesaksian Kang Ace itu bisa jadi kubu 02 semakin diatas angin. Menurutnya, sulit untuk membuktikan kecurangan melalui bansos. Pasalnya, menurut dia, bansos dilakukan oleh setiap presiden.

Menurutnya, keterangan Kang Ace dalam persidangan itu akan semakin mempersulit kubu Anies dan Ganjar mengungkap kecurangan Pilpres 2024.

“Saya kira sulit untuk membuktikan kecurangan melalui bansos ini, karena bukankah bansos itu dilakukan oleh setiap presiden, oleh setiap rezim,” ujarnya.

Kang Ace yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat itu menjelaskan secara gamblang terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) termasuk mengklarifikasi istilah perlindungan sosial atau perlinsos yang menjadi perdebatan pemohon pasangan calon 01 dan 03.

“Kami ingin mengklarifikasi beberapa istilah yang muncul dalam berbagai perdebatan selama ini, yaitu istilah perlinsos atau perlindungan sosial yang kerap disamaratakan dengan istilah bansos,” sebut Kang Ace dalam sidang di Gedung MK, Jakarta.

Ia menegaskan, klarifikasi ini bertujuan agar tidak ada simpang siur di masyarakat. Supaya masyarakat mengetahui bahwa bansos adalah bagian dari perlinsos.

Kategori lain dari perlinsos adalah jaminan sosial. Misalnya, jaminan kesehatan, jaminan kehilangan pekerjaan, dan subsidi. Sedangkan bantuan sosial terdiri dari dua hal.

Pertama, bansos bersifat reguler seperti program keluarga harapan atau PKH, Kartu Sembako, kartu Indonesia pintar atau KIP kuliah, dan lain-lain. Kedua, ada bantuan sosial yang diambil pada waktu tertentu. Contohnya bantuan langsung tunai atau BLT El Nino maupun BLT BBM.

“Nah, di berbagai media, kita sering menyebut bahwa nilai atau bantuan sosial besar sekali. Misalnya di 2024 Rp 496 triliun, tanpa kita tahu dan kita rinci dari jenis perlindungan sosial apa,” papar Kang Ace.

Dijelaskan Kang Ace, jika rincian ini tidak diklarifikasi secara lebih detail, maka orang akan mengasumsikan seakan-akan semuanya adalah bantuan sosial.

Dalam pelaksanaannya, ujar Kang Ace, bansos diatur dalam UU Nomor 11 tahun 219 tentang Kesejahteraan Sosial dan UU Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta UU Nomor 14 tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

Selanjutnya, Kang Ace menjelaskan tentang besaran anggaran perlindungan sosial yang digelontorkan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam 5 tahun terakhir.

“Pada 2020, anggaran perlindungan sosial sebesar Rp498 triliun. Pada 2021 sebesar Rp468,2 triliun. Lalu pada 2022 sebesar Rp460,6 triliun; 2023 sebesar Rp443,4 triliun, dan 2024 Rp496,8 triliun,” jelasnya. (AP)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.