BANDUNG INSPIRA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta terhadap tiga anggota TNI Angkatan Laut sebagai terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak pada awal 2025 lalu. Hal ini tertulis dalam Keterangan Pers Komnas HAM Nomor 15/HM.00/III/2025 yang diterbitkan pada Selasa (25/03/2025).
Dalam putusan tersebut, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Penadahan. Sementara, Rafsin Hermawan dihukum empat tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus penembakan tersebut mengakibatkan bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman meninggal dunia. Sementara korban lainnya, Ramli mengalami luka tembak berat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi keluarga dan korban menghitung restitusi yang dituntut ke tiga terdakwa.
Bambang Apri Atmojo diminta membayar Rp 209 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli. Akbar Adli diwajibkan membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli. Sementara itu, Rafsin Hermawan diminta untuk membayar Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
Permohonan restitusi tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman menyatakan bahwa keputusan tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa para terdakwa telah dijatuhi hukuman penjara dan dipecat dari dinas militer. Dalam keterangan persnya, Komnas HAM mengingatkan bahwa restitusi untuk korban perlu dipertimbangkan. Restitusi diharapkan dapat menjadi bagian yang tak terpisahkan dari keadilan yang diterima oleh para korban kekerasan.
Meskipun tuntutan restitusi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08, Komnas HAM tetap menilai bahwa proses penegakan hukum dalam kasus ini telah berjalan dengan baik dan sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM. (Deyvanes Nuruwe)**