BANDUNG INSPIRA – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal Labuan Bajo) telah melakukan penangkapan berjumalah 16 nelayan di Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat. Para nelayan melaksanakan penambangan pasir laut secara ilegal (Ilegal mining) di perairan bagian utara Labuan Bajo pada Senin (10/2/2025).
“Lanal Labuan Bajo berhasil menangkap beberapa nelayan tradisional dari Dusun Rangko, guna keperluan reklamasi pantai salah satu pihak resort yang berada di Labuan Bajo, pada Senin (10/2/2025) pukul 20.15 Wita,”Ujar Komandan Lanal Labuan Bajo, Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo. Dikutip dari Kompas.com
Dari hasil penyelidikan awal menemukan beberapa dugaan pelanggaran terkait penambangan pasir laut seperti ketidaksesuaian titik koordinat penambangan pasir laut yang tercantum dalam persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PPKPRL) dan tidak adanya izin usaha pemanfaatan pasir laut dari pihak resort selaku pelaku usaha setempat.
“Kerugian negara akibat kegiatan illegal mining ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar, apabila pasir laut telah dipindahkan seluruhnya ke tempat reklamasi,”tuturnya.
Terdapa Barang bukti 7 kapal nelayan dan pasir laut kepada Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Pihak Lanal Labuan Bajo telah melakukan koordinasi dengan KSOP Kelas III Labuan Bajo dan PSDKP Manggarai Barat dalam mengumpulkan dokumen izin mengenai kegiatan Illegal mining.(Dista Amelia)**