BANDUNG INSPIRA – Dilansir dari detikcom, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten telah mengagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di Merak, Cilegon, Banten.
Dikatakan bahwa penyelundupan tersebut senilai Rp 9,6 miliar dan bisa merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar.
Upaya penyelundupan ini berasal dari informasi yang didapat oleh aparat Lnan Banten, bahwa terdapat truk yang diduga berisi rokok ilegal yang akan dikirim ke Sumatera. Kemudian tim Lnan Banten menghapiri truk yang tengah terparkir di SPBU Cikuasa.
Namun petugugas tidak berhasil menemukan sopir truk eski telah memeriksa dan menunggu kedatangan sang sopir. Akhirnya aparat membuka paksa truk menggunakan palu.
Truk tersebut kemudian dibawa ke markas Lnan Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pendalaman, di peroleh data-data sebagai berikut, terduga pelaku melarikan diri, kemasan rokok tidak tertera nama perusahaan yang memproduksi rokok. Barcode dalam kemasan rokok tidak dapat terbaca sehingga diduga barcode palsu. 1 bungkus rokok yang harusnya memakai pita cukai 20, akan tetapi hanya tertera 12 batang. Selanjutnya pita cukai yang seharusnya SKM (sigaret kretek mesin) akan tetapi yang tertera pita cukai SKT (sigaret kretek tangan),” Jelas Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman, Rabu (11/12/2024).
Lebih lanjut, Berdasarkan hasil pengungkapan total kerugian negara mencapai Rp 5.204.096.000.. Lalu barang bukti tersebut diserahkan ke Bea Cukai Merak untuk diproses lebih lanjut. (Halfa Gia)**