• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Total Kerugian Lebih dari 5 Miliar

InspiraTV 11 December 2024 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Dilansir dari detikcom, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banten telah mengagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di Merak, Cilegon, Banten.

Dikatakan bahwa penyelundupan tersebut senilai Rp 9,6 miliar dan bisa merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar.

Upaya penyelundupan ini berasal dari informasi yang didapat oleh aparat Lnan Banten, bahwa terdapat truk yang diduga berisi rokok ilegal yang akan dikirim ke Sumatera. Kemudian tim Lnan Banten menghapiri truk yang tengah terparkir di SPBU Cikuasa.

Namun petugugas tidak berhasil menemukan sopir truk eski telah memeriksa dan menunggu kedatangan sang sopir. Akhirnya aparat membuka paksa truk menggunakan palu.

Truk tersebut kemudian dibawa ke markas Lnan Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pendalaman, di peroleh data-data sebagai berikut, terduga pelaku melarikan diri, kemasan rokok tidak tertera nama perusahaan yang memproduksi rokok. Barcode dalam kemasan rokok tidak dapat terbaca sehingga diduga barcode palsu. 1 bungkus rokok yang harusnya memakai pita cukai 20, akan tetapi hanya tertera 12 batang. Selanjutnya pita cukai yang seharusnya SKM (sigaret kretek mesin) akan tetapi yang tertera pita cukai SKT (sigaret kretek tangan),” Jelas Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman, Rabu (11/12/2024).

Lebih lanjut, Berdasarkan hasil pengungkapan total kerugian negara mencapai Rp 5.204.096.000.. Lalu barang bukti tersebut diserahkan ke Bea Cukai Merak untuk diproses lebih lanjut. (Halfa Gia)**

Previous Post
Resmi! Siti Fauziah Menjadi Perempuan Pertama Yang Menjabat Sekjen MPR
Next Post
Jadi Agregator Gas, PGN Siap Menyerap Pasokan Gas dari Lapangan Baru

Berita Lainnya

Hari ke-10, Tim SAR Berhasil Temukan 83 Korban Longsor Cisarua
Uncategorized

Hari ke-10, Tim SAR Berhasil Temukan 83 Korban Longsor Cisarua

02 February 2026
DPD RI Nilai Implementasi UU Cipta Kerja di Kota Bandung Berjalan dengan Baik
BERITA INSPIRA

DPD RI Nilai Implementasi UU Cipta Kerja di Kota Bandung Berjalan dengan Baik

02 February 2026
Merangkai Rindu Lewat Nada: Rara Handoko Rilis Single Perdana ‘Merindukanmu’
BERITA INSPIRA

Merangkai Rindu Lewat Nada: Rara Handoko Rilis Single Perdana ‘Merindukanmu’

02 February 2026
Pembangunan Fisik Jalur BRT Akan Segera Dilakukan Akhir Februari 2026
BERITA INSPIRA

Pembangunan Fisik Jalur BRT Akan Segera Dilakukan Akhir Februari 2026

02 February 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us