BANDUNG INSPIRA – Tim Pembina Samsat wilayah Kabupaten Karawang kembali menggelar sosialisasi layanan samsat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kecamatan Karawang Timur dan dihadiri oleh perangkat daerah beserta masyarakat setempat Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sekaligus menghimbau kepada masyarakat untuk taat akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor nya karena Pajakmu untuk Jawa Baratmu
Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan program Bebas BBNKB II yang sedang berlangsung di seluruh daerah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan tersebut juga mensosialisasikan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 mengenai Penghapusan Data Regident Kendaraan Bermotor. Sehingga diharapkan masyarakat dapat patuh serta tertib dalam berlalulintas. Selain itu dalam kegiatan tersebut juga dipaparkan mengenai tugas pokok Jasa Raharja dan manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) bagi masyarakat khususnya apabila terjadi kecelakaaan lalu lintas.
Dan tak lupa di penghujung acara Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Karawang, Mieke Puspita juga mengingatkan kepada seluruh audience yang terlibat dalam kegiatan tersebut untuk senantiasa menjaga keselamatan berlalu lintas dengan terus mematuhi aturan tertib berlalu lintas dan selalu berhati-hati dalam berkendara guna meminimalisir resiko kecelakaan. PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.