CIMAHI INSPIRA – Upaya peningkatan pendapatan asli daerah kususnya pendapatan dari sektor pajak kendaran bermotor dan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor terus di lakukan Tim Samsat Cimahi.
Pada hari senin tanggal 26 September 2022 Tim Samsat Cimahi mengundang Perusahaan Leasing FIF Bandung 5. Dalam pertemuan tersebut di bahas masalah untuk kerjasama antara Tim Samsat Cimahi dengan Perusahaha FIF Bandung 5. Dalam pertemuan tersebut Tim Samsat Cimahi hadir Sudirianto selaku Kasatlantas Polres Cimahi, Tita selaku Kapus P3DW Cimahi, serta Dadan Setiadi selaku PJ Samsat Cimahi. Dari pihak perusahaan Leasing Bandung 5 di wakili oleh Susi selaku Manager FIF Bandung 5.
Pertemuan tersebut di lakukan dalam suasana serius tapi santai. Tita selaku Kapus P3DW Cimahi menyampaikan alasan bekerja sama dengan pihak Leasing Bandung 5 untuk sama2 mengimbau kepada pemilik kendaran bermotor yang menggunakan Jasa Leasing FIF Bandung 5 untuk selalu mengingatkan para pemilik kendaraan bermotor supaya melakukan registrasi kendaraan bermotornya setia tahunnya di Kantor Bersama Samsat.
Sudirianto selaku Kasatlantas Cimahi menyampaikan selama ini pemilik kendaraan bermotor banyak menggunakan Jasa Leasing, oleh karena dalam proses adminitrasinya supaya tetap menggunakan identitas diri yang asli, karena data ranmor kedepannnya sangat penting bagi penegakkan hukum di wilayah Cimahi. Dadan Setia selaku PJ Samsat Cimahi menerangkan bahwa tugas utama Jasa Raharja adalah memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan dan kecelakaan penumpang umum.
Sumber dana untuk santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor setiap tahunnya pada saat membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dam UU No.34 tahun 1964.