BANDUNG INSPIRA – Media sosial tidak diizinkan untuk menjalankan social commerce sesuai dengan aturan yang dimuat dalam perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang membahas tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membuat larangan terhadap masyarakat yang menjual produknya di TikTok Shop. Pengumuman ini disampaikan setelah rapat terbatas di Istana Negara pada tanggal 25 September.
Dalam pernyataannya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa kehadiran TikTok Shop membuat sektor produksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan penjualan di pasar tradisional mengalami penurunan karena terkena dampak dari perkembangan TikTok Shop.
Dalam pandangannya, TikTok seharusnya hanya sebagai platform media sosial, tanpa berperan sebagai wadah ekonomi dalam media.
“Itu berefek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar. Pada pasar, di beberapa pasar sudah mulai anjlok menurun. Mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media,” ungkap Presiden Joko Widodo.
Presiden mengumumkan bahwa pada saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan untuk merancang peraturan yang akan mengawasi dan mengatur perdagangan elektronik yang terjadi melalui platform media sosial seperti TikTok Shop.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan peringatan penting mengenai adanya konsekuensi yang telah disiapkan apabila perusahaan media sosial menolak untuk mematuhi peraturan tersebut. Salah satu sanksi yang paling berat adalah kemungkinan penutupan aplikasi media sosial tersebut.
“Kalau ada yang melanggar, nanti ada surat saya ke (Kementerian) Kominfo untuk diberi peringatan, kalau habis peringatan itu bisa ditutup,” ungkap pria yang akrab disapa Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2023) yang dilansir dari finance.detik.com.
Zulhas mengungkapkan pandangannya bahwa media sosial tidak seharusnya menjadi platform untuk melakukan transaksi perdagangan produk secara langsung. Media sosial termasuk TikTok seharusnya dibatasi hanya untuk keperluan promosi produk.
“Jadi media sosial itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak boleh transaksi langsung dan bayar langsung. Nggak boleh lagi. Dia hanya boleh promosi. Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan,” ungkap Zulhas.
Selain itu, dia juga menekankan bahwa layanan media sosial sebaiknya tidak disatukan dengan fasilitas perdagangan seperti e-commerce. Hal ini juga merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.
“Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegas Zulhas. (Yunda)**
Source: Berbagai sumber