Pada Minggu (24/10/2022), Polisi telah menangkap pelaku penusukan seorang anak perempuan Cimahi berusia 12 tahun di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Kemudian pelaku tersebut dibawa ke Polres Cimahi untuk diamankan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan melalui rekaman CCTV, bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi, terungkaplah motif dari pembunuhan itu.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kabid Humas Polda Jabar) Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, motif dari pelaku menusuk korban dikarenakan gagal mendapatkan handphone milik anak tersebut.
“Namun handphone korban tidak ada, (korban) ditusuk langsung oleh pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” ungkap Ibrahim di Mapolres Cimahi (23/10).
Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22), pelaku pembunuhan bocah 12 tahun di Kota Cimahi ini merupakan warga Gang Saluyu VI, RT 04/04, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
Saat melakukan aksi, pelaku mengendarai motor matik hitam dengan nomor polisi D 5857 UAE yang ternyata bukan milik sendiri. Kemudian motor tersebut disita dan dari barang bukti motor itulah pihak polisi bisa mengetahui identitas pelaku.
Selain menyita motor, polisi juga menyita sepasang sepatu dan sandal dari seorang saksi yang mengenal dengan pelaku.
“Semua barang bukti ini termasuk sandal dan sepatu diamankan dari salah satu saksi, yang menyampaikan barang-barang ini dipinjam tersangka. Setelah kita ambil keterangan dari yang bersangkutan lalu kita sita. Jadi sesuai keterangan saksi itu bahwa kendaraan ini dipinjam tersangka,” kata Ibrahim.
Karena aksi kejahatannya tersebut, pelaku bisa terjerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
“Ancaman hukumannya itu pidana penjara sampai 20 tahun,” tambah Ibrahim.
(Penulis,
Syfa Putri Amalia)