Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian Resbob di Tuntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
BANDUNG INSPIRA – Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, terdakwa kasus ujaran kebencian, dituntut pidana penjara dua tahun enam bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai Resbob terbukti menyebarkan ujaran kebencian di media sosial yang ditujukan kepada suku Sunda.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Sukanda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/4/2026). Menurut jaksa, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Jadi gini, tadi tuntutan itu kita kenakan Pasal 243 sesuai dengan dakwaan ya, Pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut 2 tahun dan 6 bulan. Artinya 2,5 tahun,” ujar Sukanda usai persidangan.
Sukanda menjelaskan, sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tetap diamankan untuk kepentingan proses hukum. Sementara barang bukti yang tidak berhubungan dengan perkara dikembalikan kepada terdakwa.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Resbob dan tim penasihat hukumnya untuk menyusun pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pleidoi dijadwalkan Senin, 20 April 2026.
“Ya kita lihat dulu nanti apa dari pembelaan yang disampaikan oleh penasihat atau terdakwa bagaimana,” kata Sukanda.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Kejaksaan Negeri Bandung pada Senin, 8 Desember 2025, jaksa memaparkan kronologi kasus. Peristiwa bermula saat Resbob berada di kediamannya. Ia kemudian dijemput dua orang temannya yang kini berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Di hadapan para saksi, Resbob melontarkan ucapan yang mengandung kebencian terhadap suku Sunda. Ucapan itu direkam dan tersebar luas di media sosial hingga memicu kemarahan masyarakat, khususnya warga Sunda.
Jaksa menilai perbuatan tersebut telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 243 UU No. 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 UU No. 1/2026. Pasal itu mengatur larangan menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan di muka umum terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia.
Kasus Resbob menjadi sorotan karena menyangkut isu sensitif kesukuan dan penyebaran konten di ruang digital. Setelah tuntutan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut ke tahap pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
PN Bandung mengagendakan pleidoi pekan depan. Publik menunggu apakah ada hal meringankan yang akan disampaikan tim kuasa hukum Resbob dalam sidang tersebut.(Bambang)**
Foto:Bambang/Inspira


