NASIONAL

Tercatat 24 Kendaraan Angkutan Lebaran Tak Laik Jalan

BANDUNG INSPIRA,- Sebanyak 11 kendaraan yang terdiri dari Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) 3 kendaraan dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKPD) 8 kendaraan melakukan pelanggaran saat dilakukan inspeksi keselamatan (ramp check) di Terminal Cicaheum, Kamis (14/4/2022).

Sementara 13 pelanggaran kendaraan yang terdiri dari AKAP 7 Kendaraan dan AKDP 11 kendaraan tercatat saat dilakukan ramp check di Teminal Leuwipanjang pada Selasa (12/4/2022).

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan kelayakan kendaraan, pemeriksaan administrasi dokumen kelengkapan kendaraan dan pengemudi, pemeriksaan kondisi pengemudi berupa pengecekan urin oleh BNN kepada seluruh awak kendaraan yg diperiksa serta pencatatan dan pendataan kendaraan yang diperiksa (yang melanggar maupun tidak melanggar).

Kegiatan pengecekan di Terminal Cicaheum berhasil memeriksa sebanyak 27 kendaraan yang terdiri dari AKAP sebanyak 8 kendaraan dan AKDP sebanyak 19 kendaraan. Dari jumlah tersebut terdapat 11 kendaraan yang melakukan pelanggaran

“Pelanggaran yang dilakukan meliputi KP habis masa berlaku, no rangka kendaraan dan no mesin kendaraan tidak sesuai dengan yang terdapat di surat-surat, tidak membawa SIM saat beroperasi serta tidak membawa surat – surat administrasi,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Keselamatan dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara di Terminal Cicaheum, Kamis (14/4/2022).

“Kami melakukan pemantauan di Terminal Cicaheum, sekitar tiga kendaraan AKPD diketahui tidak laik operasi, dan laik jalan,” kata Asep.

Ia mengatakan, walaupun ada bus yang dinyatakan laik operasi, akan tetapi kalau persyaratan laik jalannya tidak memenuhi persyaratan, pihaknya akan melakukan penahanan. “Kami juga akan berikan peringatan,” ujarnya.

Seperti kita tahu, selain di Terminal Cicaheum, ramp check angkutan Umum juga telah dilaksanakan di Terminal Leuwipanjang pada Selasa (12/4/2022). Pemeriksaan meliputi Pemeriksaan Kelayakan Kendaraan, Pemeriksaan Administrasi Dokumen Kelengkapan Kendaraan dan Pengemudi, Pemeriksaan Kondisi Pengemudi, Pencatatan dan Pendataan Kendaraan Yang Diperiksa (yang melanggar maupun tidak melanggar)

Pada pemeriksaan tersebut ada sebanyak 26 kendaraan diantaranya adalah Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) 13 Kendaraan dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) 13 Kendaraan, dengan total 13 pelanggaran terdiri dari AKAP 7 Kendaraan dan AKDP 11 kendaraan.

Adapun jenis pelanggaran yang terjadi adalah KP habis masa berlaku, no rangka kendaraan & no mesin kendaraan tidak sesuai dengan yang ada di surat-surat, tidak membawa SIM saat beroperasional, dan ban vulkanisir. Kendaraan yang melakukan pelanggaran tersebut selanjutnya akan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya Dishub untuk mendukung para pemudik yang menggunakan fasilitas angkutan umum saat lebaran, dapat merasa aman dan nyaman sampai tempat tujuan.(Tri)

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.