BERITA INSPIRADAERAHNASIONALTERPOPULER

Terbongkar! Demi Bebaskan Sang Anak, Ibu Ronald Tannur Suap Hakim

NTVNews.id

BANDUNG INSPIRA – Seorang ibu dari Gregorius Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaja terlibat dalam kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan jumlah uang sebesar 20.000 dollar Siangapura. Tujuan dari suap ini untuk mempengaruhi keputusan hakim agar membebaskan anaknya, Ronald Tannur terjerat kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afriyanti.

Menurut Kejaksaan Agung, Meirizka menyerahkan uang sebesar 1,5 Miliar rupiah kepada pengacara Lisa Rachmat dalam mengurus pembebasan Ronald Tannur. Uang tersebut dialokasikan sebagian untuk menyuap hakim dalam menangani perkara tersebut.

Mantan ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, disebut menerima jatah 20.000 dollar singapura melalui hakim Erintuah Damanik, sebagai informasi Erintuah Damanik merupakan hakim dalam menyidangkan kasus Ronald. Bukan hanya itu saja Panitera PN Surabaya, Siswanto dijanjikan 10.000 dollar Singapura. Uang tersebut juga belum sempat diserahkan dan masih dipegang oloeh Erintuah Damanik dalam kasus penyuapan ini.

“Uang sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dollar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujar Harli Siregar merupakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) dikutip dari Kompas.com

Ibu dari Ronald merupakan istri dari Edward Tannur seorang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan mantan anggota DPR RI periode 2019-2024. Ronald memiliki dua bersaudara. Ibu Ronald, Meirizka Widjaja merupakan lulusan SMAK Petra Pagi dan Universitas Surabaya ia dikenal dengan keaktifan dalam kegiatan sosial di NTT khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan.

Jika diperkirakan kekayaan pribadi milik Meirizka Widjaja tidak terpublikasikian dikarenakan ia bukan pejabat publik. Akan tetapi kekayaan suaminya, Edward Tannur sebesar 10,9 miliar rupiah dalam laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2023.

Kasus ini membuat integritas sistem peradilan Indonesia tercoreng dan menjadi sorotan dari penegakan hukum yang adil tanpa gangguan dari pihak berkepentingan. Kejaksaan Agung telah menetapkan Meirizka Widjaja sebagai seorang tersangka atas dugaan kasus tindak korupsi dan suap kepada hakim dalam mempengaruhi putusan pengadilan. (Dista Amelia)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.