• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, NASIONAL, PEMERINTAHAN, TERPOPULER

Temukan Kecurangan! Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

InspiraTV 25 February 2025 0 Comments

BANDUNG INSPIRA – Pada Senin (24/02/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan pembacaan putusan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga malam hari. Sidang yang dihadiri oleh Ketua MK serta 8 Hakim Konstitusi ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Dengan agenda yang panjang, sidang ini dibagi menjadi dua sesi yang membahas temuan ketidaksahan dan ketidaknetralan dalam sejumlah proses pemilihan kepala desa di beberapa daerah.

Dalam putusannya, MK memutuskan untuk menetapkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di daerah-daerah yang teridentifikasi mengalami pelanggaran, terutama yang terkait dengan ketidaknetralan pihak penyelenggara dan praktik ketidaksahan dalam proses pemilihan. MK menilai bahwa tindakan tersebut telah mengganggu prinsip keadilan dan hak pilih masyarakat.

Dari total 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Keputusan ini menandakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah berhasil menyelesaikan seluruh perkara yang masuk dari 310 permohonan sengketa yang diajukan. Proses hukum yang panjang ini berujung pada keputusan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah yang ditemukan pelanggaran prosedural dan mencederai prinsip demokrasi.

MK menyoroti berbagai praktik kecurangan dalam Pilkada 2024 dan melakukan pembuktian, mulai dari sebuah video seorang Kades yang memberikan dukungan kepada pasangan calon kandidat tertentu, seorang kandidat yang sudah menjabat selama dua periode di wilayah yang sama, hingga ditemukan penggunaan ijazah palsu. MK menilai bahwa ketidaknetralan yang ditunjukkan oleh para Kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dianggap sebagai pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dilansir dari msn.com, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menyampaikan “Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan hasilnya akan menjadi penentu perolehan suara tanpa perlu melaporkan kembali kepada Mahkamah,” ujarnya.

MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 daerah yang teridentifikasi bermasalah. Berikut adalah daftar lengkap daerah-daerah yang akan melaksanakan PSU:

  1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Pasaman
  2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu
  3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Boven Digoel
  4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Barito Utara
  5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Tasikmalaya
  6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Magetan
  7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Buru
  8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 – PHPU Kada Prov. Papua
  9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – PHPU Kada Kota Banjarbaru
  10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Empat Lawan
  11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Bangka Barat
  12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Serang
  13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Pesawaran
  14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara
  15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – PHPU Kada Kota Sabang
  16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud
  17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Banggai
  18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara
  19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Bungo
  20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan
  21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – PHPU Kada Kota Palopo
  22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Parigi Moutong
  23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Siak
  24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu

Keputusan MK ini memberikan pengaruh besar terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Dengan adanya PSU, diharapkan dapat tercipta pemilihan yang lebih bersih, adil, dan netral. Hal ini juga menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara Pilkada di masa mendatang untuk lebih berhati-hati dalam menjaga independensi dan netralitas, serta memastikan bahwa tidak ada praktik curang yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. (Deyvanes Nuruwe)**

TagsMahkamah KonstitusiPemungutan Suara Ulangpilkada 2024
Previous Post
AHY Kembali Pimpin Demokrat Periode 2025–2030, SBY Jabat Ketua Majelis Tinggi
Next Post
Penyerangan Misterius di Polres Tarakan, Lima Polisi Alami Luka-luka

Berita Lainnya

Hari ke-10, Tim SAR Berhasil Temukan 83 Korban Longsor Cisarua
Uncategorized

Hari ke-10, Tim SAR Berhasil Temukan 83 Korban Longsor Cisarua

02 February 2026
DPD RI Nilai Implementasi UU Cipta Kerja di Kota Bandung Berjalan dengan Baik
BERITA INSPIRA

DPD RI Nilai Implementasi UU Cipta Kerja di Kota Bandung Berjalan dengan Baik

02 February 2026
Merangkai Rindu Lewat Nada: Rara Handoko Rilis Single Perdana ‘Merindukanmu’
BERITA INSPIRA

Merangkai Rindu Lewat Nada: Rara Handoko Rilis Single Perdana ‘Merindukanmu’

02 February 2026
Pembangunan Fisik Jalur BRT Akan Segera Dilakukan Akhir Februari 2026
BERITA INSPIRA

Pembangunan Fisik Jalur BRT Akan Segera Dilakukan Akhir Februari 2026

02 February 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us