BERITA INSPIRANASIONALPEMERINTAHANTERPOPULER

Temukan Kecurangan! Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah

antaranews.com

BANDUNG INSPIRA – Pada Senin (24/02/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dengan pembacaan putusan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga malam hari. Sidang yang dihadiri oleh Ketua MK serta 8 Hakim Konstitusi ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK. Dengan agenda yang panjang, sidang ini dibagi menjadi dua sesi yang membahas temuan ketidaksahan dan ketidaknetralan dalam sejumlah proses pemilihan kepala desa di beberapa daerah.

Dalam putusannya, MK memutuskan untuk menetapkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di daerah-daerah yang teridentifikasi mengalami pelanggaran, terutama yang terkait dengan ketidaknetralan pihak penyelenggara dan praktik ketidaksahan dalam proses pemilihan. MK menilai bahwa tindakan tersebut telah mengganggu prinsip keadilan dan hak pilih masyarakat.

Dari total 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) yang diajukan, MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima 5 perkara lainnya. Keputusan ini menandakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah berhasil menyelesaikan seluruh perkara yang masuk dari 310 permohonan sengketa yang diajukan. Proses hukum yang panjang ini berujung pada keputusan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah yang ditemukan pelanggaran prosedural dan mencederai prinsip demokrasi.

MK menyoroti berbagai praktik kecurangan dalam Pilkada 2024 dan melakukan pembuktian, mulai dari sebuah video seorang Kades yang memberikan dukungan kepada pasangan calon kandidat tertentu, seorang kandidat yang sudah menjabat selama dua periode di wilayah yang sama, hingga ditemukan penggunaan ijazah palsu. MK menilai bahwa ketidaknetralan yang ditunjukkan oleh para Kades tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga dianggap sebagai pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Artikel Lainnya :  Papua Diguncang 2 Gempa Sekaligus, Tidak Ada Korban Jiwa dan Tidak Menimbulkan Kerusakan Yang Parah 

Dilansir dari msn.com, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menyampaikan “Pemungutan suara ulang harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan hasilnya akan menjadi penentu perolehan suara tanpa perlu melaporkan kembali kepada Mahkamah,” ujarnya.

MK memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 daerah yang teridentifikasi bermasalah. Berikut adalah daftar lengkap daerah-daerah yang akan melaksanakan PSU:

  1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Pasaman
  2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu
  3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Boven Digoel
  4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Barito Utara
  5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Tasikmalaya
  6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Magetan
  7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Buru
  8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 – PHPU Kada Prov. Papua
  9. Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – PHPU Kada Kota Banjarbaru
  10. Perkara Nomor 24/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Empat Lawan
  11. Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Bangka Barat
  12. Perkara Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Serang
  13. Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Pesawaran
  14. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Kutai Kartanegara
  15. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – PHPU Kada Kota Sabang
  16. Perkara Nomor 51/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Kepulauan Talaud
  17. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Banggai
  18. Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Gorontalo Utara
  19. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Bungo
  20. Perkara Nomor 68/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Bengkulu Selatan
  21. Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 – PHPU Kada Kota Palopo
  22. Perkara Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Parigi Moutong
  23. Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Siak
  24. Perkara Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 – PHPU Kada Kab. Pulau Taliabu
Artikel Lainnya :  Melangkah Mantap, PKS Jabar Sambangi KPU

Keputusan MK ini memberikan pengaruh besar terhadap proses demokrasi di tingkat desa. Dengan adanya PSU, diharapkan dapat tercipta pemilihan yang lebih bersih, adil, dan netral. Hal ini juga menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara Pilkada di masa mendatang untuk lebih berhati-hati dalam menjaga independensi dan netralitas, serta memastikan bahwa tidak ada praktik curang yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi. (Deyvanes Nuruwe)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.