BANDUNG INSPIRA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Teguh menggantikan Heru Budi Hartono yang telah menjabat sejak 2022 yang masa tugasnya berakhir pada 17 Oktober 2024.
Pengangkatan tersebut diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 125P yang sudah ditandatangani Jokowi tertanggal 16 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
Heru yang sebelumnya dilantik sebagai PJ Gubernur pada 17 Oktober 2022 untuk mengisi kekosangan kursi gubernur yang ditinggalkan Anies Baswedan. Kemudian diperpanjang selama satu tahun pada 17 Oktober 2023 melalui keputusan Presiden nomor 87 tahun 2023.
Lalu, pada tahun ini, DPRD DKI Jakarta mengusulkan tiga nama Pj Gubernur Jakarta untuk menggantikan Heru Budi.
Tiga nama itu adalah Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi, Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dan Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik, yang kemudian diusulkan ke Kemendagri.
Kemudian Teguh Setyabudi yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memperoleh dukungan suara terbanyak untuk DPRD DKI Jakarta. Perannya akan terus berlanjut sembari menunggu terpilihnya gubernur baru dalam pemilihan kepala daerah serentak mendatang pada 27 November 2024.
“Pada Keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Ari, dalam CNN pada Kamis (17/10).
Pelantikan Teguh sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan digelar pada Jumat (18/10). Ia akan menjalani tugas hingga gubernur definitif hasil Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025. (Lailatul Latifah)**