• BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
LIVE TV
LIVE TV
  • BERANDA
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HEALTH
    • ENTERTAINMENT
    • OLAHRAGA
    • RISALAH
    • LIFESTYLE
  • PROGRAM
  • LAYANAN
    • TV PLACEMENT
    • EVENT
    • PRODUCTION HOUSE
    • MEDIA LUAR RUANG
    • BRANDING
  • KONTAK
BERITA INSPIRA, DAERAH, HEADLINE NEWS

Tata Ruang di Kota Bandung Dapat Sorotan Tajam Aktivis dan Pemerhati Lingkungan

InspiraTV 24 January 2024 0 Comments

BANDUNG, INSPIRA – Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menentukan apakah sejumlah bangunan yang ada di Kota Bandung, mematuhi peraturan tata ruang di daerah sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan aktivis sekaligus pemerhati lingkungan, Agus Satria yang mengatakan bahwa faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan adalah zonasi, fungsi lahan, dan penggunaan lahan, yang harus selaras dengan rencana tata ruang kota atau daerah setempat.

“Penegakan administratif dalam konteks ini mengacu pada proses pemeriksaan izin pembangunan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Apakah hotel telah berhasil mendapatkan izin pembangunan yang sesuai dengan peraturan tata ruang dan undang-undang yang relevan?” kata Agus.

Menurutnya, tindakan memperoleh izin yang melanggar peraturan dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif.

“Perlu koordinasi antar lembaga, karena mengevaluasi tingkat koordinasi antar lembaga merupakan hal yang krusial dalam proses penegakan administratif. Apakah ada koordinasi dan keterlibatan antara otoritas perencanaan tata ruang, Pemerintah Kota, dan instansi terkait lainnya dalam hal pemberian izin pembangunan? Tidak adanya koordinasi berpotensi mengakibatkan kegagalan dalam penegakan administratif,” bebernya.

Agus menambahkan, tidak adanya tindakan tegas dalam hal penataan ruang, telah mendapat sorotan tajam adanya indikasi pelanggaran penataan ruang yang harus ditangani Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang di Kota Bandung.

“Masyarakat berharap peran penting aktivis, mahasiswa, akademisi dan aparat penegak hukum termasuk DPRD Kota Bandung untuk ikut turun tangan. Kami melihat banyak pelanggaran (tata ruang) di Kota Bandung sudah lama sejak ber tahun-tahun tidak ada tindakan tegas bahkan membongkar,” ujarnya.

“Dalam hal ini pun, tentu kami berharap Kementrian ATR ikut turun tangan seperti hal nya saat Hotel Pullman,” imbuhnya.

Pengawasan dan pemeriksaan, kata Agus, merupakan komponen penting dalam sistem atau proses apapun. Pengawasan dan pemeriksaan melibatkan pengawasan dan evaluasi kegiatan, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, standar, dan praktik-praktik terbaik.

“Pengawasan mengacu pada tindakan pemantauan. Dasar hukum untuk partisipasi masyarakat merupakan aspek penting untuk dipertimbangkan,” kata dia.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang adalah undang-undang yang berkaitan dengan pengaturan dan pengelolaan tata ruang di wilayah yurisdiksi tertentu.

Undang-undang ini menetapkan pedoman dan prinsip-prinsip untuk alokasi dan pemanfaatan lahan dan sumber daya, serta pengembangan infrastruktur dan wilayah perkotaan.

Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan seimbang, mendorong penggunaan lahan yang efisien, dan melindungi lingkungan. Undang-undang tersebut berfungsi sebagai kerangka hukum utama untuk perencanaan tata ruang di Indonesia.

“Sangat penting bagi pembangunan untuk menyelaraskan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan mematuhi peraturan zonasi, pedoman fungsi lahan, dan kebijakan penggunaan lahan yang diuraikan dalam rencana tersebut,” pungkasnya. *(roska)

Previous Post
Menggali Peluang Ketenagakerjaan di Sektor Pemerintahan: Membuka Pintu Menuju Karir yang Stabil dan Berpengaruh
Next Post
Menuju Sukses: Tips Efektif untuk Lulus Seleksi CPNS

Berita Lainnya

Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung
BERITA INSPIRA

Banyak Ditemukan Kotoran Manusia dan Bau Pesing! Farhan Akan Beutifikasi 17 Ruas Jalan di Kota Bandung

12 January 2026
Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti
ARTIKEL LAINNYA

Hakim PN Bandung Tolak Gugatan Praperadilan Erwin: Penetapan Tersangka Memenuhi Dua Alat Bukti

12 January 2026
Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia
BERITA INSPIRA

Kota Bandung Masuk 3 Besar Destinasi Wisata Paling Berkembang di Asia

12 January 2026
Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring
BERITA INSPIRA

Resmi Dibuka! Pendaftaran Calon Anggota KPI 2026-2029, Peminat Bisa Mendaftar Secara Daring

12 January 2026
Close

Rubrik

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle
logo inspira putih-01

Inspira Insight & Creative Hub adalah perusahaan riset, konten digital, dan produksi program TV yang menyatukan data, kreativitas, dan media untuk menghasilkan tayangan yang relevan dan berdampak.

Rubrik Berita

  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Risalah
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Lifestyle

Support

  • Tentang Inspira
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Business Inquiries
  • Download Compro Inspira
  • Download Rate Card

Kontak

Ruby Commercial No.68-70 Summarecon, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat 40295


Tlp/Wa :

0813 2031 5955

0821 1827 7124

Facebook Youtube Instagram Tiktok

Copyright 2025 – INSPIRA INSIGHT & CREATIVE HUB

Welcome Back!
Create Free Account

It's free. No subscription required

or
Lost your password?
By registering, you agree to Streamvid's Terms of Use and Privacy Policy

WhatsApp us