BERITA INSPIRADAERAH

Tak Terima Truk Dirampas, Sebuah Perusahaan Laporkan Leasing dan Debt Collector ke Polda Jabar

BANDUNG INSPIRA — Sebuah perusahaan penyedia jasa debt collector dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh tim kuasa hukum perusahaan jasa angkutan barang. Hal itu dilakukan karena pihak debt collector diduga telah melakukan perampasan terhadap kendaraan milik perusahaan tersebut di jalan.

Kuasa hukum PT Surya Transportasi Jaya Bona Silaban mengatakan, pelaporan dilakukan karena para pelaku diduga melakukan perampasan kendaraan. Berdasarkan Undang-undang Fidusia, kata dia, leasing dan debt collector tidak boleh merampas kendaraan tanpa putusan pengadilan.

“Terlepas dari ada tunggakan atau tidak, merampas kendaraan di jalan, itu tidak boleh. Dugaan perampasan itu yang kami laporkan ke polisi di Polsek Kedawung dan diadukan ke Polda Jabar. Kami melaporkan leasing AF dan PT A penyedia jasa debt collector atas dugaan perampasan atau melanggar Pasal 36 UU Fidusia,” ucap Bona Silaban, Rabu (5/6/2024).

Kronologi kejadian, kata dia, pada Rabu 29 Mei 2024, No’min, sopir truk Isuzu tronton 10 roda, mengangkut kayu dari Kudus, Jawa Tengah dengan tujuan Jakarta Utara. Saat tiba di pintu Tol Palimanan, Kabupaten Cirebon, No’min diikuti oleh tiga mobil tidak dikenal, dua di antaranya Veloz dan Alya.

Setelah keluar pintu Tol Palimanan, No’min mampir ke pom bensin untuk istirahat dan makan. Saat istirahat itu, No’min melihat ada gelagat mencurigakan dari pengendara dan penumpang di tiga mobil tersebut. Para pelaku memfoto truk yang dikendarai No’min.

“Ada tiga mobil membuntuti. Tapi waktu itu (di pintu Tol Palimanan) saya enggak curiga. Makanya saya jalan terus sampai Arjawinangun,” kata No’min ditemui seusai melaporkan ke Polda Jabar.

Tiba di Pasar Arjawinangun, ujar No’min, pengendara tiga mobil tersebut, memepet truk dan menyuruh No’min menepi. Namun saat itu No’min berhasil menghindar dan terus melaju.

Setelah melewati Pasar Arjawinangun, tutur No’min, para pelaku yang diduga debt collector alias mata elang, berhasil memepet dan menghentikan laju truk. Empat pelaku keluar dari mobil Veloz menggiring korban No’min ke sebuah gudang bernama JBA di kawasan Kedawung, Cirebon.

Di sini, korban No’min yang mempertahankan truk, ditinggalkan oleh para pelaku yang berjumlah sembilan orang. Selain itu, No’min, seorang diri, dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas materai terkait penyitaan truk.

“Di dalam gudang itu, saya seperti disekap dari Rabu sore sampai Kamis 30 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 subuh. Saya baru bisa keluar dari kawasan gudang itu setelah kuasa hukum perusahaan datang,” ujar No’min.

Selanjutnya, No’min dan kuasa hukum perusahaan membawa truk tersebut ke Polsek Dawuan. Setelah itu, pihak perusahaan mengambil kembali truk setelah sebelumnya mengantarkan kayu pesanan konsumen di Jakarta Utara. (Dira)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.