BANDUNG INSPIRA – Jelang pelantikan, seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih periode 2024-2025 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tia Rahmania dipecat pada Rabu (25/09/2024).
Dilaporkan dari berbagai sumber, pemecatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan KPU yang ditetapkan tertanggal 23 September 2024. Surat keputusan ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sakjen KPU Andi Krisna.
Pemecatan dilakukan karena tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPRD, terkait adanya penggelembungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Tak terima akan pemecatannya, Tia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.
“Langkah hukum yang akan dilakukan, kami akan mengajukan gugatan kepada PN Jakpus. Kedua, kami akan melaporkan semua anggota partai ke Bareskrim,” ujar pengacara Tia, Jupryanto Purba.
Setelah beredarnya berita tersebut, pada hari Kamis (26/9), Ketua PDIP bidang Reformasi Hukum Nasiional Ronny Talapessy menyatakan siap menghadapi gugatan.
“Jadi silakan saja, tentunya nanti kita akan lihat kedepannya dan kita akan menghadapinya,” kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP. (Halfa Gia)**