BANDUNG INSPIRA – Sempat dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi jet pribadi pada akhir Agustus lalu, Kaesang Pangarep akhirnya mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/9/2024).
Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep beserta istrinya Erina Gudono sempat viral di media sosial lantaran diduga menggunakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE ke Amerika Serikat pada saat terjadi demo besar-besaran mengenai RUU Pilkada lalu.
Menanggapi hal tersebut, KPK melalui Nawawi Pomolango menegaskan bahwa pihak mereka akan mengejar dugaan gratifikasi jet pribadi yang diterima oleh Kaesang. Selain Kaesang, dugaan yang sama juga diterima oleh Bobby Nasution, Wali Kota Medan yang sekaligus menantu dari Jokowi.
Pada awalnya, kedua kasus tersebut hendak diproses di Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK. Deputi yang dipimpin oleh Pahala Nainggolan ini berwenang untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), namun kemudian kasus Kaesang ini dilimpahkan kepada Direktorat Pelayanan Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Pemrosesan tersebut dipindah karena di dalam Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK tak terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk meminta keterangan kepada yang bukan pejabat negara, karena Kaesang sendiri pada saat ini bukanlah seorang pejabat negara.
Namun demikian, menurut Nawawi sosok Kaesang tak bisa jika hanya dilihat secara individu saja, tetapi juga posisinya merupakan seorang anak dari Presiden Joko Widodo yang saat ini masih menjabat dan juga adik kandung dari Gibran Rakabuming Raka yang merupakan Wakil Presiden terpilih untuk periode mendatang.
“Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya,” jelas Nawawi.
Setelah satu bulan berlalu sejak adanya dugaan tersebut, pada Selasa (17/9) Kaesang berserta kuasa hukum dan juga juru bicaranya akhirnya datang ke kantor KPK. Menurutnya, kedatangan dirinya kali ini adalah sebagai bentuk inisiatif sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, bukan karena dipanggil.
“Kedatangan saya hari ini ke KPK adalah karena inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan karena panggilan/undangan tertulis dari KPK walaupun saya bukan pejabat/penyelenggara negara,” ungkap Kaesang. (Raihani)**