JAKARTA INSPIRA,- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji sebesar Rp1 juta per penerima. Bantuan diberikan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
“Ada program baru yang diarahkan pak presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji yang di bawah Rp3,5 juta, besarnya Rp1 juta per penerima,” ungkap Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Selasa (5/4).
Dengan adnaya pengumuman tersebut, tak sedikit yang berharap kali ii bisa mendapatkan BLT yang nominal Rp1 juta itu.
Untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat.
Berikut syarat yang harus dipenuhijika ingin menjadi penerima BSU 2022.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Menerima gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta.
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Selain perlu memperhatikan syarat-syarat di atas, pekerja yang ingin menerima BSU 2022 juga harus mengetahui tentang pendaftaran bantuan tersebut.