BANDUNG INSPIRA – Salah satu Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solat akan dibatasi mulai 1 Oktober 2024 mendatang. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima subsidi tepat sasaran.
Terdapat beberapa pertimbangan dalam penetapan keputusan tersebut seperti penentuan SPBU yang menjual BBM subsidi. Dikatakan oleh Sekretaris Perusahaan Patra Niaga Pertamina Heppy Wulansari bahwa hal ini diatur supaya pemberian subsidi yang telah diatur dapat didistribusikan dengan tepat sasaran. Kemudian, jalur transportasi umum juga menjadi salah satu bahan pertimbangan penetapan keputusan tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Eddy Soeparno teknis dari pengetatan konsumen BBM subsidi akan dilakukan melalui sistem MyPertamina dengan menggunakan QR Code.
“Ya kalau teknisnya kan penyalur daripada BBM itu adalah Pertamina dan Pertamina telah menerapkan sistem melalui QR Code MyPertamina. MyPertamina juga sudah digunakan cukup luas, saya kira mungkin sudah di atas 30 juta penggunanya, yang mana MyPertamina itu nantinya akan digunakan secara lebih memasyarakat lagi,” jelas Eddy.
Tak hanya itu, kriteria kendaraan yang dapat mendapatkan BBM subsidi Pertalite atau Solar juga diatur. Kendaraan yang berhak mendapatkan subsidi adalah kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.400 Cubicle Centimeter (CC). Sedangkan kendaraan dengan CC di atas 1.400 tidak dapat menggunakan BBM subsidi Pertalite maupun Solar.
Berikut merupakan merek dan jenis kendaraan yang tidak bisa mendapatkan subsidi BBM Pertalite:
Kawasaki
KX 45
KLX 250
Ninja H2
Ninja ZX-10R
Ninja ZX-25R
Ninja ZX-6R
Ninja ZX-4RR
Ninja 250SL
Ninja 250
ZH2
Z1000
Z900
Z800
Versys-X 250
Versys 1000
Vulcan S
Honda
Forza 250
CB1000R
CB650R
X-ADV
CRF1100L Africa Twin
CRF250 Rally
Gold Wing
CB500X
CBR600RR
CBR1000RR
CBR250RR
Yamaha
T-Max
MT-09
MT-07
MT-10
XMax
MT-25
R25
R1M
R6
Suzuki
Hayabusa
Gixxer SF 250
GSX-R600
GSX-R1000
GSX-R750
Vespa
GTS 250
GTS 300
GTV
BMW
Semua motor BMW dengan kapasitas mesin lebih dari 250cc. (Raihani/Indra)**