CIMAHI, INSPIRA – Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengungkap sindikat pencurian dengan pemberatan spesialis bobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) lintas daerah.
7 orang anggota sindikat asal Lampung spesialis pembobol uang ATM nasabah bank dicokok usai melancarkan aksinya di ATM Jalan Gatot Subroto, Kota Cimahi, Minggu (7/5/2023).
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono melalui Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara menerangkan, penangkapan sindikat kejahatan ganjal ATM ini bermula saat pihaknya menerima laporam korban RG (60), warga Taman Mekar Kota Cimahi yang menjadi korban penipuan sindikat pembobol uang ATM.
Korban mengalami kerugian materi hingga mencapai Rp 28.140.500 setelah sindikat mengelabui korban saat tengah mengambil uang di ATM.
Saat itu, korban hendak mengambil uang di ATM yang berada di salah satu mini market di Jalan Gatot Subroto, Karang Mekar, Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
“Jadi pada saat mangantri di dalam, sudah ada para pelaku yang seolah-olah sebagai nasabah yang hendak mengambil uang di ATM tersebut,” ucap Luthfi di Mapolres Cimahi, Rabu (31/5/2023).
“Nah, para pelaku ini sebelumnya sudah mengganjal lobang ATM dengan tusuk gigi sehingga ATM yang dimasukkan korban macet,” terangnya.
Dengan memanfaatkan situasi, salah satu pelaku lain berpura-pura menawarkan jasa untuk membantu korban mengambil uang di ATM.
“Kemudian ATM korban dipindahtangankan pelaku ke pelaku lainnya dan ditukar dengan ATM serupa yang sudah dimodifikasi sehingga ukurannya lebih kecil yang dipersiapkan para pelaku,” jelasnya.
Ketika ATM itu sudah masuk, sambung dia, korban diminta memasukan pin ATM tapi setelah dimasukan pin, di layar mesin ATM muncul ‘Kartu Anda Tidak Dapat Digunakan’
Pada saat itu, pelaku lain bertugas menghapal pasword ATM korban padahal kartu ATM itu palsu.
“Sindikat ini langsung pergi menuju ATM lainnya untuk mencairkan uang milik para korbannya dengan ATM asli milik korban dan pin yang sudah mereka catat,” bebernya.
“Kami melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah berhasil mengindentifikasi para pelaku. Dan para pelaku ini berhasil kami amankan ketika sedang menjalankan aksi kejahatan di salah satu mini market di wilayah Baleendah Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Kepada Polisi sindikat ini mengaku sudah melancarkan kejahatan serupa di 14 tempat kejadian perkara. Diantaranya 2 TKP di Kota Cimahi, 2 TKP di daerah Banten, 1 TKP di wilayah Purwakarta, 6 TKP di Kota Bandung, serta 3 TKP di Kabupaten Bandung.
“Dari tujuh pelaku yang berhasil diringkus, ada diantaranya residivis kejahatan pencurian kendaraan bermotor,”
Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 unit mobil, 50 ATM, 1 pack tusuk gigi, 2 buah gunting,1 buah cutter, 1 pack cottonbuds, uang tunai Rp 510.000, 5 buah hp, serta 6 buah hp.
“Pasal yang dipersangkakan, pasal 363 ayat 1 JO 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara,” pungkasnya. *(juna)