BERITA INSPIRANASIONALPEMERINTAHANTERPOPULER

Sidang Tanggapan Jaksa, Tom Lembong Pertanyakan Konsistensi Dakwaan

BANDUNG INSPIRA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (11/03/2025).

Agenda sidang hari ini untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Tom Lembong pada sidang perdananya, Kamis (06/03/2025) lalu.

Dalam tanggapannya, jaksa menilai materi eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Tom Lembong telah memasuki pokok perkara. Menurut jaksa, eksepsi seharusnya hanya mempersoalkan aspek formal dari surat dakwaan.

Menanggapi tanggapan jaksa tersebut, Tom Lembong menyatakan bahwa jaksa tidak menjawab keberatan yang diajukannya. Ia mempertanyakan ketidakkonsistenan dakwaan yang diberikan, terutama terkait masa penyidikan yang mencakup periode 2015–2023. Padahal, ia hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015–2016.

“Saya melihat sangat jelas bahwa kejaksaan sama sekali tidak menanggapi eksepsi kami. Kejaksaan tidak menjawab keberatan yang kami ajukan, misalnya masa penyidikan yaitu 2015–2023. Sementara saya hanya menjabat 2015–2016. Kenapa hanya saya yang ditersangkakan, itu berarti tidak konsisten,” ujar Tom Lembong.

Tom Lembong juga menegaskan bahwa tidak ada kesalahan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukannya, maupun menteri perdagangan lainnya, terkait proses impor gula. Ia menilai dakwaan terhadap dirinya bersifat selektif dan tidak komprehensif.

“Kami sangat yakin bahwa tidak ada kesalahan atau perbuatan melanggar hukum. Saya yakin smeua menteri perdagangan yang lain mampu membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja, tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih, mendakwa orang yang selektif, tidak komprehensif,” tegasnya.

Artikel Lainnya :  2 Hari Lalu Bupati Bogor Bilang ke ASN Jangan Terima Gratifikasi, Eh Malah Diciduk KPK

Ketua Majelis Hakim kemudian menunda sidang untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim dalam menentukan sikap dan menjatuhkan putusan. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (13/03/2025) dengan terdakwa tetap dalam penahanan. (Rifqi Sibyan Kamil)**

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.