BERITA INSPIRADAERAH

Sidang Lanjutan Kasus Penggelapan Senilai Rp 5 Miliar, JPU Gagal Hadirkan Saksi

BANDUNG INSPIRA – Lanjutan Perkara sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan rumah mewah di Bandung senilai Rp.5 milar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 2 Juli 2024. Namun dalam pelaksanaannya, sidang dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, kembali ditunda.

Hal tersebut lantaran saksi korban SW kembali mangkir dari panggilan Jaksa dengan alasan kesehatan yang kurang baik.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum terdakwa Adetya Yessy mempertanyakan alasan saksi yang tiba-tiba pergi keluar negeri untuk berobat.

“Saksi Stanley ini di pertanyakan, sebelum-sebelumnya dia ini sudah dipanggil secara patut dan sah dia terima surat panggilan tapi tidak hadir tapi sekarang tiba-tiba dia bilang dia keluar negeri berobat itu jadi pertanyaan,” ujar Nico Sihombing selaku tim kuasa hukum terdakwa Adetya Yessy, Rabu (3/72024).

Bahkan, kata Nico, pihak JPU juga menyerahkan surat keterangan dalam bentuk print out fotokopian berbahasa Mandarin yang digunakan SW untuk alasan tidak menghadiri persidangan.

“Ini aneh juga, tiga kali pemanggilan sebelumnya kemana saja. Saat hakim memutuskan pemanggilan paksa, tiba-tiba ke luar negeri dengan alasan berobat. Ya tentu pihak kami mempertanyakan soal ini,” tambahnya.

Ketidakhadiran saksi korban tersebut, membuat sidang kembali ditunda dan rencananya akan kembali digelar pada Kamis 4 Juli 2024 mendatang di PN Bandung, dengan agenda menghadirkan saksi-saksi termasuk saksi korban.

Pihak Adetya melalui kuasa hukumnya berharap agar saksi korban bisa hadir dipersidangan selanjutnya, namun jika saksi korban masih mangkir dari panggilan JPU, maka Jaksa harus menyimpulkan dan menyampaikan di pengadilan bahwa tidak bisa menghadirkan saksi korban.

“Sudah bisa menyimpulkan, kalau tidak bisa menghadirkan disampaikan di pengadilan,” kata dia.

Untuk kedepannya, pihak kuasa hukum berharap jika saksi tak bisa dihadirkan dipersidangan, terdakwa Adetya bisa dibebaskan, seperti kasus serupa yang dialami artis Ibukota Nikita Mirzani.

“Harapan kami seperti Kasus Nikita Mirzani pada saat pelaporannya saksi korban itu tak kunjung datang setelah dilakukan pemanggilan hingga empat kali. Nikita Mirzani pun dibebaskan itu harapan kami. Karena sudah ada putusan sebelumnya dinyatakan berkas tidak diterima dan dikembalikan ke kejaksaan karena kejaksaan gagal menghadirkan korban,” pungkas Nico Sihombing. **

About Us

Inspira Media adalah Media Holding yang bergerak di bidang content creator, content management, serta distribusi informasi dan hiburan melalui berbagai platform.