Hasil Sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo belum berbuahkan hasil dan akan dilanjutkan Kamis mendatang. Hal tersebut dikarenakan pengacara Ferdy Sambo yakni Arman Hanis merasa keberatan dengan surat dakwaan sehingga mengajukan eksepsi.
Sementara pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri meminta waktu seminggu untuk memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
“Surat dakwaan sudah diberikan seminggu sebelum sidang, sedangkan eksepsi baru diberikan di hari ini, sehingga jaksa belum bisa memberikan tanggapan. Menanggapi eksepsi penasihat hukum, kami perlu waktu satu minggu, hari Senin tanggal 24 Oktober 2022.” ujar JPU kepada Ketua Majelis Hakim.
Menanggapi pernyataan JPU, Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim mengatakan hanya akan memberikan waktu hingga hari Kamis besok kepada JPU untuk memberikan tanggapannya atas eksepsi yang diajukan.
Maka dari itu, sidang pun dihentikan dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 pukul 09.30 WIB dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi.
“Sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan murah, maka saya tunda hari Kamis, untuk pembacaan tanggapan. Kalau saudara tidak siap, maka akan kita lewatkan itu, kita akan menjatuhkan keputusan,” kata Ketua Majelis Hakim Iman Santoso.
(Penulis,
Syfa Putri Amalia)