BANDUNG INSPIRA – Dalam menyambut masa pengumpulan zakat di pertengahan bulan Ramadhan, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sedang merancang pedoman pembinaan bagi 12.000 amil zakat di Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) serta lembaga amil zakat lainnya. Pedoman tersebut direncanakan terbit pada 19 Maret mendatang yang akan diuji coba sebelum diterapkan secara menyeluruh.
Dilansir dari laman resmi Kemenag RI, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan, manajemen risiko dan kepatuhan syariah menjadi aspek penting dalam tata kelola zakat. Selain itu amil harus memahami berbagai risiko, termasuk aspek hukum dan reputasi, agar pengelolaan dana zakat tetap transparan dan akuntabel untuk lebih menyempurnakan pengawasan terhadap kepercayaan publik.
“Amil zakat harus memahami manajemen risiko, termasuk aspek hukum dan reputasi, agar pengelolaan dana zakat tetap transparan dan sesuai dengan prinsip syariah,” ujar Abu Rokhmad dalam keterangan tertulis Kemenag RI
Dalam satu dekade terakhir bagian terbesar dari zakat telah menjadi instrumen filantropi Islam yang sangat berpengaruh. Dengan tantangan terbesarnya adalah mengoptimalkan dalam pengumpulan dan distribusi zakat agar lebih efektif dan tetap sasaran bagi para mustahiqnya.
Kedepannya BAZNAS perlu adanya perubahan budaya dalam pengelolaan zakat terutama dalam profesionalitas dan keberdampakan bagi penerima manfaatnya. Sehingga dengan optimalnya pengelolaan tersebut akan menampilkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Amil zakat bukan sekadar profesi, tetapi membutuhkan kompetensi khusus. Oleh karena itu, pelatihan dan pembinaan berkelanjutan menjadi sangat penting,Transformasi pengelolaan zakat diperlukan untuk memastikan dana zakat benar-benar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat” jelasnya. (Ari Abdul Basit)**